Ketua Balegda DPRD Mamasa, Jufri Sambo Ma’dika
MAMASA, mandarnews.com- Badan Legislasi Daerah ( Balegda ) DPRD Kabupaten Mamasa sedang membahas dan mengkaji tiga Program Legislasi (Prolegda) yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Balegda DPRD Mamasa, Jufri Sambo Ma’dika saat ditemui di Kantor DPRD Mamasa, Selasa (22/5) menjelaskan. Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang masih dalam tahap pembahasan ada tiga yakni:
1. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
2. Ranperda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, 3. Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Lanjut ia menerangkan, khusus Ranperda Tatib DPRD merupakan isiatif DPRD sesuai pedoman PP Nomor 12 Tahun 2018 yang nantinya menjadi pedoman DPRD dalam menjalankan tugasnya.
Untuk Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Miras (Minuman Keras) merupakan usulan Eksekutif mengingat Kabupaten Mamasa adalah daerah yang mulai berkembang sehingga dipandang penting adanya penataan soal miras agar tidak menimbulkan ketimpangan dimasyarakat.
Jufri berpendapat, ada dua jenis miras yang akan didalami yakni minuman tradisional yang dikenal ballo’ dan miras hasil kemasan industri. Hal tersebut akan dikaji terlebih dahulu melalui studi banding ke Toraja dan ke Denpasar sehingga benar-benar memberikan hasil maksimal dan tidak menimbulkan keresahan.
Lanjut ia, sedangkan Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian Pangan berkelanjutan juga sedang dalam proses pembahasan agar lahan-lahan pertanian yang ada memperoleh sertifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam bentuk PRONA.
“Ini ditargetkan akan tuntas selama satu bulan dan tiga Ranperda itu telah dibahas sejak Awal Mei 2018, khusus Pansus Tatib DPRD akan lebih dipercepat lagi mengingat hal itu adalah bagian terpenting dalam menjalankan tugas DPRD,” tuturnya.(hapri/adv)