Majene, mandarnews.com – Rimbunan mangrove di Palipi Selatan Desa Palipi Sendana Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) dibabat.
Eskavator membabat mangrove yang didominasi Parappe (sebutan warga) atau Sonneratia sp. Rimbunan mangrove sepanjang 130 meter dengan lebar 25 meter itu kini berubah jadi kubangan air.
Pemerintah Desa Palipi Sendana akan menyulap hutan mangrove penahan abrasi dan ekologi pantai ini jadi tambak budidaya kepiting.
Rencana ini menuai protes dari pemerhati lingkungan, Azil Anwar. Ia menegaskan, pembabatan mangrove atas perintah Kepala Desa Palipi Sendana, Sudirman tidak bisa dibenarkan.
“Apapun alasannya Pak Desa tetap melanggar, melakukan pembabatan dan pengrusakan (mangrove) menggunakan alat berat tanpa izin,” tegas Azil, Selasa 3 Juli 2018.
Tahun 1969, kata Azil, mangrove yang kini dibabat tersebut melindungi warga dari gelombang tsunami. Ia menyayangkan langkah Pemerintah Desa Palipi Sendana yang membabat mangrove yang berusia ratusan tahun. Azil menegaskan, kasus ini segera dilaporkan ke kepolisian.
“Kok sekarang ditebang? Yang ditakutkan jangan sampai pemikiran seperti Pak Desa merembet sama warga,” jelasnya.
- Baca kumpulan berita : Mangrove
Sementara Kepala Desa Palipi Sendana, Sudirman mengakui telah membuka lahan tambak budidaya kepiting tanpa izin. Namun ia berkilah, lokasi tambak itu hanya sebagian kecil dari luas lahan mangrove di daerah tersebut.
Sudirman beralasan, pembangunan tambak merupakan salah satu programnya dalam pengembangan potensi desa. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Supaya masyarakat bertambah nilai ekonominya,” kata Sudirman.
Sudirman berencana akan menemui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Majene. Ia berencana mengurus izin alih fungsi lahan mangrove setelah disoroti warga dan dimuat media.
Sementara Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Malunda beserta sejumlah polisi kehutanan mendatangi lokasi pembabatan mangrove. Kunjungan ini untuk menentukan titik koordinat alih fungsi, masuk kawasan hutan atau areal penggunaan lain (APL). (Irwan Fals)