Press conference Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan tindak pidana kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Jakarta, mandarnews.com – Bareskrim Polri akhirnya membongkar sindikat kejahatan tindak pidana kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Desember 2021 di 10 TKP wilayah Sulawesi dan Lampung.
Pengungkapan itu terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan, pada (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, 21 orang dari warga sipil dan 9 orang lainnya sebagai PNS ditangkap dalam kasus ini.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku menggunakan aplikasi remote access, yang dimodifikasi para pelaku,” kata Gatot dalam Press Conference, Pada Senin (25/4).
Sebanyak 359 orang Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terlibat dalam kasus ini telah didiskualifikasi, meski begitu dalam kasus ini ada 81 orang CASN yang belum didiskualifikasi.
“Ada 81 CASN yang belum didiskualigikasi” kata Gatot.
Awalnya kecurangan ini diungkap Menteri Pensayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada Desember 2021 lalu.
Dalam penyidikan, BKN kemudian menjelaskan, jika kecurangan perekrutan CPNS itu menggunakan modus remote access dengan operator jatak jauh.
Dalam kasus ini, terungkap pula para pelaku bakal dibayar dengan mahar Rp300 juta untuk Wilayah Lampung, dan Rp200 juta untuk sindikat Sulawesi setelah para CASN mendapatkan surat keputusan (SK) jadi ASN.