Polres Majene gelar konferensi pers terkait pencabulan anak di bawah umur, Senin 26 Agustus 2019. Foto : Mutawakkir Putra
Majene, mandarnews.com – Seorang pelaku dugaan pencabulan dan membawa lari anak perempuan di bawah umur, Mukhlis atau Ullis (22 tahun) asal karama kec. Tinambung harus mendekam di dinginnya jeruji besi dan terancam menerima pasal berlapis.
Ullis yang kemudian diketahui merupakan pacar dari korban korbannya, Mawar (nama samaran), membawa lari dan tega menodainya sebanyak 3 kali.
Menurut AKP. Pandu Arief Setiawan, Kasat Reskrim Polres Majene, pelaku dugaan pencabulan dan membawa lari anak perempuan di bawah umur di kenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) junto pasal 76 D dan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 millyar.
Dan juga dilapis Subsidaer pasal 332 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Dimana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa sepengetahuan dan izin dari orang tua atau wali.
AKP Pandu Arief Setiawan membeberkan kronologis kejadiannya:
Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wita, Ullis mendatangi rumah teman Nur Atika yang bernama bernisial N yang di salah satu lingkungan di Kel. Pangall-ali, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene.
Ullis menyuruh N untuk menjemput korban Mawar di rumahnya yang beralamatkan di salah satu dusun di wilayah Kec. Banggae, Kab. Majene.
Sedangkan Ullis menunggu di rumah N. Setelah N menjemput
Mawar dan mempertemukan Ullis. Ullis lalu mengajak Mawar jalan-jalan ke pantai Barane dengan alasan ada yang ingin disampaikan, sehingga korban menurut.
Ullis membonceng Maawar mengendarai sepeda Motor Yamaha Mio Vino warna Merah Hitam tanpa sepengetahuan orangtua/walinya menuju daerah Barane. Namun Ullis mengelabui Mawar. Ullis membawa Mawar ke arah Tinambung, Kab. Polman.
Di daerah Tinambung, lanjut Pandu, Ullis membawa
Mawar ke pinggir tebing gunung Gadde dan menghentikan sepeda motornya. Lalu Ullis mengambil sebilah pisau dapur yang sudah terhunus dengan gagang plastik warna merah yang tersimpan di dalam sadel sepeda motornya dan kemudian Pelaku( Mukhlis) melukai (mengiris-irris) Pergelangan tangannya sendiri sambil berkata kepada korban.
“Jika saya tidak bisa memilikimu maka orang lain pun tidah bisa memilikimu,” kata Ullis kepada Mawar sambil mengiris-iris lengannya sendiri.
Di saat itu pula Ullis mengajak Mawar bunuh diri dengan cara melompat dari atas tebing gunung Gadde. Namun Mawar melarang dengan cara menarik Ullis dari pinggir tebing dan merebut pisau dari pelaku serta membuang pisau tersebut.
Pelaku Ullis lalu menuju daerah Palippis. Ullis sempat singgah
membeli 2 (dua) botol minuman dan menyuruh Mawar
untuk meminum minuman tersebut, yang membuat korban merasa pusing dan ingin rebahan.
Ajakan bunuh diri kepada Mawar kembali dilakukan Ullis saat mereka di pinggir tebing di daerah Palippis. Tapi Mawar kembali dapat menolak.
Ullis lalu membawa Mawar menuju arah Wonomulyo dan kembali berhenti di sebuah jembatan. Lagi-lagi Ullis berencana melompat di jembatan tersebut tapi Mawar menceganya.
Akhirnya, pada Senin (19/8), Ullis membawa korbannya ke rumah neneknya di Desa Beroangin, Kab. Polman. Dirumah tersebut, Ullis melakukan menodai korbannya sebanyak 3 (tiga).
Pada hari itu juga, Mawar bisa lepas dari cengkeraman Ullis. Saat ia diajak keliling-keliling naik motor, di wilayah dusun Riso kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman, Mawar memutuskan melompat dari sepeda motor dan menuju rumah warga untuk meminta pertolongan. Akibat dari melompat ini, Mawar mengalami beberapa luka bagian kaki dan lengan.
Warga setempat mengamankan Mawar. Ullis sempat memutar motor untuk mengambil Mawar, tapi warga sudah ramai, akhirnya Ullis meninggalkan korbannya.
Hari itu juga, Mawar dijemput orangtuanya bersama dijemput oleh orang tua dan keluarganya. Selasa (20/08) keluarga korban melapor ke Polres Majene untuk diproses lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan :
Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 pukul 23.30 Wita Tim
Passaka Polres Majene mendapat intormasi dari masyarakat bahwa Ullis berada di rumah saudaranya di Kel. Landi Kanusuan kec. Mapilli Kab. Polman. Tim Passaka segera bergerak ke lokasi dimaksud dan mencari terduga pelaku. Namun Tim Passaka tidak menemukan Ullis di rumah itu.
Tim Passaka kemudian berkoordinasi dengan saudara dari Ullis. Saudara dari Ullis bersepakat dengan Tim Passaka. Saudara dari Mukhlis akan menghadirkan Ullis pada hari Rabu tanggal 21 Agustus di Polres Majene.
Rabu tanggal 21 Agustus 2019 hingga pukul 10:10 Wita, Ullis belum menyerahkan diri. Tim Passaka akhirnya kembali mendatangi rumah saudara Ullis dan menemukan Ullis sedang berada di dalam rumah.
Tim Passaka melakukan interogasi saat itu juga di rumah saudara Ullis. Ullis mengakui semua perbuatannya dan secara kooperatif bersedia dibawa ke Polres Majene untuk diperiksa.
Tim Passaka menyerahkkan Ullis kepada penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Majene untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Terkait kasus ini Polres Majene mengamankan barang bukti berupa pakaian kor ban dan pakaianpelaku yang digunakan saat kejadian dan 1 unit motor yang digunakan pelaku menjemput korban.
AKP Pandu menyampaikan dalam konferensi Pers, Senin (26/8), Pengakuan dari korban dan pelaku bahwa mereka sudah beberapa minggu kenal dan berpacaran kurang lebih tiga hari, korban dan pelaku memang saling kenal namun baru sesaat, makanya saat korban diajak pelaku ke Barane, korban mengiyakan, namun korban malah dibawa ke daerah Polman.
Korban yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di kab. Majene ini masih dalam pengawasan orangtuanya. Polres Majene berkoordinasi dengan psikolog untuk masalah rehabilitasi mental korban dan juga berkoordinasi dengan Bapas dan Binas Perlindungan Anak dan Perempuan.
Menurut AKP Pandu, penanganananak yang menjadi korban kasus asusila yang pasti menimbulkan luka psikis yang cukup dalam ini berjalan lancar. (mg1)