Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar, Kamis 1 September 2016 sekitar pukul 13.00 wita. Pasalnya, oknum guru tersebut kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura Mappeare mengatakan, lelaki berusia 36 tahun tersebut ditangkap di Desa Parappe, Kecamatan Campalagian. Kini, oknum guru tersebut mendekam di sel tahanan Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan.
"Sat res narkoba yang dipimpin oleh kasat res narkoba polres polman Akp Masdar Mansur telah melakukan penangkapan terhadap Lk. Jumana umur 36 tahun pek.PNS/ guru alamat Desa panyampa kec.campalagian kab.polman tkp Desa parappe kec.campalagian kab.polman bb yang diamankan 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu," kata Mashura via pesan singkat, whatsApp.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mandar News, Jumana merupakan guru bahasa Arab salah satu Madrasah Aliyah swasta di Kabupaten Majene. Saat dikonfirmasi, pihak sekolah yang enggan disebutkan namanya tersebut mengakui bahwa Jumana mengajar di sekolahnya. Namun ia belum mengetahui jika Jumana tersandung kasus narkoba.
"Saya kurang tahu pak kalau ditangkap. Yang jelasnya, dia (Jumana) tidak pernah masuk mengajar sejak selesai prajabatan. Ada sekitar satu bulan lebih tidak pernah datang," katanya.
Sementara itu, pukul 00.30 wita, Sat Narkona Polres Polman kembali mengamankan seorang perempuan, Pitriani (33 tahun) di Jalan Niaga, Kelurahan Pampang, Kecamatan Campalagian. Perempuan tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa satu paket sabu-sabu.
"Saat ini tsk dan bb sdh diamankan di Polres Polman," kata Mashura. (Irwan/ Foto Equator.co.id)