Barang Bukti. Kapolres Matra AKBP Made Ary Pradana menunjukkan barang bukti dalam press release, Jumat 9 Maret 2018 | Foto : Ist.
Pasangkayu, mandarnews.com – Polres Mamuju Utara (Matra) berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Seorang sopir mobil pick up dengan nomor polisi DD 8777 SW berinisial SYR terpaksa diamankan petugas lantaran bawa narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Matra AKBP Made Ary Pradana mengungkapkan, SYR ditangkap di Burangge Desa Kasano Kecamatan Baras.
“Kami berhentikan mobil yang dikendarai SYR. Ketika mau digeledah SYR langsung membuang sechet plastik bening yang isinya sabu,” ungkapnya, Jumat 9 Maret 2018.
Tak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan paket sabu, alat isap dan uang tunai Rp 2 juta. Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 7 gram.
“SYR terancam pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 UU 35 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya 6 sampai 20 tahun penjara,” jelas Made. (Irwan Fals)