Barang bukti | Ist
Mamasa, mandarnews.com – Sorang warga berinisial SU (36 tahun) dibekuk polisi lantaran kedapatan bawa narkoba jenis sabu di Desa Malabo Kecamatan Tandukkalua Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Warga asal Tikke Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu bawa sejumlah paket sabu. Satreskrim Polisi pun menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Mamasa AKBP Arianto mengungkapkan, sepuluh paket sabu, pireks berisi sabu dan tiga unit handphone. Serta satu unit motor honda beat dengan nomorpolisi DN 3442 JO sebagai barang bukti. Kini Polres Mamasa masih masih pengembangan.
“Pemeriksaan Labfor terhadap handphone dan barang bukti yang disita dan elakukan pengembangan kasus,” ungkap Arianto, Sabtu 28 April 2018.
Sementara tersangka kini berada di Polres Mamasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Irwan Fals)