Massa aksi memadati Kantor Bupati Mamasa, Rabu (6/7).
Mamasa, mandarnews.com – Ratusan pengunjuk rasa dari berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Mamasa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Mamasa Bersatu (KRMB) mendatangi Kantor Bupati Mamasa untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan mulai dari Simpang Lima Kota Mamasa hingga Kantor Bupati dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Reski Masaran selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam orasinya mengungkapkan, sudah dua dekade Kabupaten Mamasa dimekarkan menjadi daerah otonom namun sampai saat ini belum merasakan perubahan yang signifikan.
“Kami hadir di tempat ini dengan membawa 19 tuntutan,” kata Reski saat diwawancarai media di halaman Kantor Bupati Mamasa.
Adapun tuntutan tersebut adalah pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa untuk transparan dalam penyaluran dana desa serta membayarkan gaji aparatur desa pada 168 desa di 17 kecamatan.
“Kedua, kami meminta Bupati Mamasa mencopot Kadis PMD Mamasa yang telah melakukan pembiaran terhadap pemberhentian perangkat desa yang melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” sebut Reski.
Ketiga, mendesak Pemkab Mamasa untuk membayarkan gaji tenaga honorer (kesehatan, pendidikan, dan pegawai organisasi perangkat daerah lainnya dan pembayaran dana klaim jasa medis bagi petugas medis, baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kondosapata’ dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di 17 kecamatan.
Sementara 16 tuntutan lainnya yakni :
1. Mendesak Pemkab Mamasa transparan dalam pengelolaan dana klaim jasa medis dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke RSUD Kondosapata;
2.. Mendesak Pemkab Mamasa untuk menerbitkan surat keputusan (SK) guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan DPRD jangan melempar kesalahan dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan mengacu ke Surat Edaran (SE) 204 Kementerian Keuangan tanggal 13 Desember 2021 agar memastikan APBD 2022 menjaminkan hak-hak guru PPPK;
3. Mendesak Pemkab Mamasa untuk merealisasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan merealisasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp97 miliar tahun 2022 serta membuka secara transparan seluruh penggunaan anggaran tersebut;
4. Menuntut Pemkab Mamasa untuk mencopot Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang tidak mampu mengurus pengeolaan aset daerah dan pendapatan asli daerah serta mengurus keuangan;
5. Menuntut Pemkab Mamasa untuk mencopot Direktur RSUD Kondosapata dan mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan.
6. Menuntut Pemkab Mamasa untuk mencopot Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mamasa yang tidak mampu bekerja mengurus hajat di bidang pengelolaan air serta membiarkan terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal di Lingkungan PDAM Kabupaten Mamasa;
7. Menuntut DPRD Kabupaten Mamasa untuk benar-benar bekerja secara serius untuk kepentingan rakyat, mengawasi berbagai program pembangunan pemerintah;
8. Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa untuk memproses secara serius berbagai laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup pemerintah;
9. Mendesak Kejari Mamasa untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran Belanja Tak Terduga senilai Rp22,6 miliar rupiah tahun 2021;
10. Mendesak Kejari Mamasa untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan DAK, termasuk penyelesaian pembayaran DAK yang masih tertunggak tahun 2021;
11. Mendesak Kejari Mamasa untuk melakukan pengawasan dan pendampingan secara serius terhadap seluruh pekerjaan pembangunan sesuai lnstruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-0l4/A/JA/ l l/2016;
12. Menuntut Kepolisian Resor (Polres) Mamasa untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum polisi yang diduga menjadi kontraktor atau berafiliasi dengan kontraktor dalam berbagai pekerjaan proyek pembangunan;
13. Menolak dinasti kekuasaan yang telah menyengsarakan rakyat Mamasa lebih dari satu dekade;
14. Mendesak Pemkab Mamasa untuk segera menyelesaikan persoalan pasar dan menentukan status pasar secara permanen;
15. Mendesak Pemkab Mamasa untuk menyelesaikan persoalan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) yang berada di Salubue Desa Rantepuang; dan
16. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi dalam kurun waktu selambat-lambamya tujuh hari sejak tuntutan ini disampaikan maka akan kembali dilakukan aksi yang sama dan terus mengawal tuntutan ini sampai semuanya dipenuhi.
Merespon hal itu, Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi menyampaikan, soal 19 tuntutan aspirasi masyarakat, ia menyambut dengan baik karena dalam tuntutan tersebut pihaknya sebagai Pemlab tentu menjadi bahan evaluasi untuk kedepan meskipun ada beberapa di antara tuntutan tersebut masih dalam proses karena beberapa tahun kemarin disibukkan oleh pandemi Covid-19.
“Seperti dana PEN itu belum berjalan pekerjaannya karena masih dalam proses, baik proses tendernya maupun proses administrasi lainnya,” ucap Ramlan.
Sementara soal gaji aparat desa itu pihaknya tidak sengaja karena dari 168 desa, sudah ada 68 desa yang sudah terbayarkan berapa bulan yang lalu, namun karena defisit anggaran sehingga pembayaran belum dilakukan, tapi bulan Agustus mendatang semuanya akan dibayarkan.
“Gaji tenaga honorer itu dikelola di setiap instansi terkait karena uang sudah dibagi ke setiap OPD. Namun, ada honorer yang sudah terbayarkan dan ada yang belum sempat itu karena bertahap yang diakibatkan oleh keterbatasan anggaran,” ujar Ramlan.
Ia menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat diterima dengan baik karena merupakan bahan evaluasi dan motivasi agar kinerja lebih ditingkatkan. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia