Fitrinela Patonangi saat meresmikan Posko Pengawasan Pemilu di Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Kamis (21 2).
Mamuju, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) gencar menggalang partisipasi warga untuk turut aktif melakukan pengawasan Pemilu.
Penggalangan itu ditandai dengan peresmian sejumlah posko pengawasan Pemilu di beberapa titik di Sulbar. Dua diantaranya berada di Kabupaten Mamuju tepatnya Desa Campaloga, Kecamatan Tommo yang baru saja diresmikan Bawaslu Sulbar, Kamis (21/2) dan Desa Pabettangan, Kecamatan Boneahau.
Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamuju Mustikawati mengungkapkan, selain untuk menggalang partisipasi warga, hal ini juga dijadikan untuk menciptakan hubungan yang lebih dekat Bawaslu dengan masyarakat.
“Jadi bagaimana Bawaslu bisa dekat dengan masyarakat dan mengajak untuk sama-sama mengawasi dan mencegah tindakan pelanggaran dikalangan masyarakat, ASN, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ungkap Mustikawati.
Ia berharap, posko pengawasan mampu menggalang partisipasi aktif warga dalam pengawasan Pemilu.
Disamping itu, Kordinator Divisi Hukum dan Datin Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi juga menekankan, masyarakat harus memanfaatkan posko pengawasan bersama Bawaslu untuk mengawasi dan mencegah potensi terjadinya pelanggaran Pemilu khususnya terkait politik uang, politisasi sara dan ujaran kebencian.
Menurutnya, partisipasi warga aktif akan sangat membantu meminimalisir tindakan pelanggaran, baik dalam tahapan sebelum maupun setelah pemungutan suara.
Lanjut Fitri mengatakan, partisipasi aktif masyarakat harus juga dibarengi dengan pemahaman terkait tahapan dan aturan pelaksanaan Pemilu. Salah satu caranya, rutin menggelar forum warga.
Ia menganggap, pemberian materi melalui forum warga secara rutin dapat membekali warga, salah satunya politik uang yang pada faktanya terjadi bukan hanya karena adanya inisiatif dari peserta Pemilu, melainkan juga adanya pembiaran atau permintaan dari masyarakat yang sadar ataupun tidak sadar.
“Politik uang dari segi manapun yaitu agama, moral, budaya serta hukum positif Indonesia merupakan suatu kejahatan dan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi keberadaannya,” tandas Fitrinela.
Selain itu, Ansharullah A. Lidda juga selaku Pimpinan Bawaslu Sulbar menjelaskan, terkait potensi pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2019 berupa pelanggaran administrasi, pidana Pemilu maupun pelanggaran kode etik Pemilu.
Ditambahkannya, arah dan tujuan dalam penegakan terhadap pelanggaran Pemilu ialah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur khususnya dalam Pemilu itu sendiri sebagai bentuk tercapainya demokrasi yang dicita-citakan.
Reporter: Misbah Sabaruddin