Komisioner Bawaslu, Indrianah Mustafa.
Majene, mandarnews.com – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Majene akan segera melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) terpasang yang tidak sesuai ketentuan (liar).
Menurut Komisioner Bawaslu, Indrianah Mustafa pembersihan APK direncanakan dilakukan besok, Jumat (2/10).
“Sebenarnya kami akan melakukan hari ini sesuai hasil rapat koordinasi dengan tim pengamanan yakni dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian. Hanya saja yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 11 mengatakan temuan dari Bawaslu itu harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kami sudah lakukan itu,” jelas Indrianah, melalui telpon, Kamis (1/10).
Menurutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan dari KPU yang menyatakan bahwa hasil temuan dari Bawaslu itu benar adalah melanggar ketentuan.
“Apalagi belum ada desain dari pasangan calon yang disetujui oleh KPU. Maka dianggap APK yang terpasang tersebut adalah APK Liar atau tidak ditetapkan oleh KPU,” ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga ini.
Kata Indrianah atau yang lebih akrab dipanggil Indri, Bawaslu, Satpol PP serta dari Kepolisian akan memaksimalkan pembersihan APK liar di seluruh kecamatan yang ada.
“Kalau kemarin kami melakukan pembersihan hanya di sekitar poros saja, maka kami akan melakukan pembersihan sampai ke desa – desa atau pelosok. Apalagi sudah ada zona yang ditentukan dapat memasang APK,” tutupnya.
Sementara dari Komisioner KPU Majene, Zulkarnain Hasanuddin menyampaikan bahwa APK yang akan diberikan setiap Paslon adalah sebanyak 5.
“Paslon bisa melakukan penambahan. Tetapi sesuai aturan, penambahan hanya bisa dilakukan setiap Paslon adalah 200 persen dari yang diadakan KPU. Berarti maksimal yang dibuat oleh Paslon ketika ingin melakukan penambahan adalah 10,” jelas Zulkarnain.
Lanjut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini mengatakan bahwa ada beberapa ukuran APK yang telah diatur dalam petunjuk teknis KPU.
Yakni, ukuran APK untuk bahan baliho 3×5 meter, umbul – umbul 0,5×4 meter dan spanduk 1×6 meter.
“Ini adalah petunjuk teknis yang diberikan KPU. Bukan yang disepakati. Karena yang kami koordinasikan kemarin adalah penambahan jumlah diluar yang diadakan oleh KPU,” kata Zulkarnain.
Saat ini ujar Zulkarnain, sudah ada Paslon yang memasukkan desain untuk APK, karena yang melakukan desain adalah pihak Paslon dan paling lambat memasukkan adalah sampai 2 Oktober 2020.
Reporter : Putra.