Rakor Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Pemilihan Umum Serentak 2024, Jumat (9/2) di Dapur Mandar.
Majene, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Majene kembali melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Pemilihan Umum Serentak 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Dapur Mandar Majene, Jumat (9/2), dengan dihadiri oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Majene, pemerhati Pemilu, serta awak media.
Komisioner Bawaslu Majene Edyatma Jawi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada pengawas Pemilu untuk lebih memahami regulasi agar nantinya saat proses pengawasan bisa lebih maksimal.
“Sesuai dengan tahapan Pemilu, masa kampanye akan berakhir 10 Februari dan akan masuk pada masa tenang tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. Pada masa tenang itu tidak boleh ada melakukan kegiatan apapun yang kemudian berkaitan dengan kampanye, termasuk pemasangan APK dan BK,” jelas Edyatma.
Terkait penertiban tersebut, Bawaslu Majene telah melaksanakan rakor dengan stakeholder terkait untuk melaksanakakan penertiban apabila kemudian peserta pemilu, yaitu partai politik dan calon legislatif tidak melalukan penertiban mandiri.
Edyatma berharap, melalui rakor tersebut pengawas Pemilu nantinya bisa menjalankan pengawasannya secara maksimal, utamanya pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada pencobolosan nantinya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar) Muh. Subhan menambahkan bahwa penguatan pemahaman regulasi kepada pengawas Pemilu, mulai tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa serta pengawas TPS memang sangat penting.
“Ini penting dilakukan agar saat menjalankan pengawasan nantinya bisa lebih maksimal,” ujar Subhan.
Ia menyebut, tanpa pengetahuan terkait regulasi, maka pengawas Pemilu akan memiliki kelemahan dalam proses pengawasan nantinya.
“Alhamdulillah, bimtek oleh Panwascam dari seluruh PTPS yang ada di Kabupaten Majene serta yang ada di seluruh Provinsi Sulawesi Barat telah dilaksanakan dengan baik,” tutur Subhan.
Terkait masa tenang nanti, bukan hanya APK dan BK yang dalam zonasi atau di luar zonasi yang bakal ditertibkan, tetapi juga termasuk wilayah privat kecuali sekretariat, itu pun hanya bendera.
“Termasuk media sosial dan media massa. Pada saat sudah masuk masa tenang maka itu sudah tidak boleh lagi ada iklan layanan kampanye yang memuat visi misi, citra diri peserta pemilu itu atau caleg. Begitu juga branding mobil,” sebut Subhan.
Adapun yang membersamai dalam rakor tersebut adalah Ketua KPU Majene periode 2018-2023 Arsalin Aras selaku pemateri dan Dr. Fitrinela Patonangi selaku demisioner Ketua Bawaslu Sulbar via dalam jaringan. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia