Indrianah Mustafa, anggota Bawaslu Majene.
Majene, mandarnews.com – Saat ini, beberapa daerah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Salah satunya adalah Kabupaten Majene.
Untuk Pilkada di Majene sendiri, ada dua kandidat yang maju mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati Majene, yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Patma-Lukman dan paslon nomor urut 02 AST-Aris Kalma.
Menurut Indrianah Mustafa selaku anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Majene, demi terciptanya Pilkada yang baik, sehat, jujur, dan berdemokrasi, maka proses demokrasinya pun harus baik.
“Ada beberapa hal yang dapat mengotori proses berdemokrasi, salah satunya adalah politik uang,” ujar Indri, Kamis (12/11).
Indri menjelaskan, politik uang adalah salah satu hal yang harus dicegah dan ditindak karena dapat merusak proses demokrasi.
Olehnya itu, demi terciptanya proses Pilkada yang baik di Majene, Indri meminta partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan jika terjadi politik uang.
“Masalah money politic atau politik uang sebelumnya sudah kami sosialisasikan kepada semua tingkatan masyarakat, baik itu pemilih pemula, ibu-ibu, tokoh masyarakat, dan kelompok masyarakat.Ā Tapi meskipun kami sudah melakukan sosialisasi kami akan tetap melakukan patroli ke lapangan, seperti saat memasuki hari tenang atau mendekati hari pencoblosan,” kata Indri.
Pihaknya melihat, biasanya di waktu tersebut ada pergeseran dana dan disitu ada kecenderungan terjadinya money politic.
“Makanya, semua Bawaslu baik tingkatan kabupaten, kecamatan, kelurahan atau desa serta pengawas TPS nanti akan melakukan patroli setelah masuk masa tenang atau tiga hari sebelum hari pencoblosan,” sebut Indri.
Terkadang pihaknya juga menyadari bahwa masyarakat memberikan respon atau membuka diri terhadap pembawa dana tersebut.
Indri mengulas, pengalaman tahun sebelumnya saat menjelang masa tenang terlihat meja di teras, namun saat masa seperti ini sama sekali tidak ada.
“Itu mengapa sangat sulit memang menjerat politik uang tanpa ada kerjasama masyarakat untuk melapor karena mustahil mereka melakukan transaksi jika ada Panwas sehingga sangat diperlukan partisipaai masyarakat untuk mengawas dan menjerat money politic ini,” tandas Indri.
Pihaknya pun siap turun langsung nanti jika ada laporan yang masuk dari masyarakat. Masyarakat yang ingin melakukan pelaporan juga bisa langsung ke posko pengaduan atau ke Bawaslu dan bisa juga via telpon ataupun pesan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga ini mengingatkan bahwa sanksi terberat yang menjerat pelaku money politic sesuai dengan aturan 87A yakni tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Indri berharap kepada masyarakat untuk berani melapor bila ada pelanggaran yang terjadi di sekitar lingkungan dan jangan mau memilih jika suaranya dibeli.
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia