
Penertiban APK dan BK yang tidak sesuai aturan.
Majene, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta TNI – Polri melakukan penertiban puluhan alat peraga kampanye dan bahan kampanye, yang tidak sesuai aturan, Rabu (25/9/24).
Penertiban dilakukan secara serentak di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Majene, mengingat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki tahapan kampanye.
Sejumlah APK dan BK yang tidak sesuai aturan terpaksa dilepas baik yang terpasang di halaman rumah, pohon dan tempat lainnya.
Komisioner Bawaslu Majene, Edyatma Jawi mengatakan bahwa APK dan BK yang ditertibkan adalah APK dan BK yang berdasarkan kajian Bawaslu itu tidak sesuai aturan atau tidak mematuhi mekanisme, tata cara dan prosedur sesuai Peraturan KPU (PKPU) No. 13 tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa Tim Pasangan Calon (Paslon), Partai Politik, gabungan Partai Politik harusnya mengajukan desain kepada KPU dan desain itu disepakati, dicetak dan difasilitasi oleh KPU untuk kemudian bisa digandakan oleh Tim Paslon, Parpol dan gabungan Parpol sesuai dengan jumlah yang telah diatur.
“Setelah penertiban atau pembersihan APK dan BK Bawaslu Majene berharap dan mempersilahkan kepada Tim Paslon, Parpol dan gabungan Parpol untuk kembali memasang APK dan BK yang sesuai dengan prosedur, tata cara, serta mekanismen yang diatur dalam PKPU Nomor 13 tersebut,” tutupnya.
Seperti diketahui masa kampanye dimulai 25 September 2024 hingga 23 November w2024 dan dilanjutkan masa tenang 24 hingga 26 November 2024 lalu dilakukan pemungutan suara 27 November 2024. (Ptr)