
Rustam Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Mamasa. foto : Hapri
Mamasa – Adanya keberatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mamasa sekaitan hasil keputusan KPU Mamasa pada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sehingga Bawaslu Mamasa akan melanjutkan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa Pemilu pada Kamis (30/8).
Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Mamasa, Rustam saat ditemui media di ruang kerjanya, Rabu (29/8) menjelaskan. Pihaknya akan kembali menggelar sidang adjudikasi sebelum menetapkan suatu keputusan.
Menurutnya, tentu keberatan Edi Mulyono Pualillin melalui PPP menyikapi hasil keputusan KPU Mamasa pastinya akan didalami dengan meminta klarifikasi dari saksi pemohon dan termohon serta saksi ahli.
“Dari data saksi kami akan nilai, apakah layak dihadirkan atau tidak,” ungkapnya.
Rustam menambahkan, sebelumnya saat pendaftaran Edi Mulyono Pualillin sempat masuk.sebagai Bacaleg Gerindra yang kemudian menjadi pengganti di PPP sehingga saat pengumuman DCS namanya tidak tercantum. Kata Rustam, menurut Edi Mulyono Pualillin, pihaknya telah memenuhi syarat atau aturan yang berlaku namun mengapa namanya tidak tercantum dalam DCS.
Menanggapi hal itu Divisi Hukum KPU Mamasa, Marthen Buntupasau menjelaskan, sejak kemarin dimulai proses ajudikasi terhadap sengeketa penyelesaian proses Pemilu atas permohonan yang diajukan oleh PPP Kabupaten Mamasa. Karena adanya status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) terhadap bakal calon PPP dari Dapil Mamasa I atas nama Edi Mulyono Pualillin.
Katanya, sidang ajudikasi kemarin dengan agenda pembacaan pemohon, kemudian dilanjutkan dengan jawaban termohon dan penyampaian replik dan duplik untuk selanjutnya pemeriksaan bukti kemarin siang pada sidang pukul 14.00
Lanjutnya, Prinsip termohon (KPU Kab Mamasa) adalah status TMS tersebut karena bakal calon sudah pernah didaftarkan oleh partai Gerindra dalam masa pengajuan calon tanggal 17 Juli 2018, kemudian mengundurkan diri dari Gerindra dan mendaftar sebagai bakal calon pengganti pada tanggal 30 Juli 2018 melalui PPP Kabupaten Mamasa Dapil I.
“Maka ini bertentangan dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR, DPD dan DPRD dalam pemilu 2019 dan surat KPU RI nomor 961 tentang petunjuk teknis pencalonan DPRD,” jelas Marthen Buntupasau.
Edy Mulyono Pualillin saat dikonfirmasi via telpon juga berpendapat. Dirinya sangat menyesalkan jika tidak ada titik temu sebab segala bentuk keputusan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan hasil koordinasi dengan KPU Mamasa.
“Saya menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu Mamasa untuk mengambil solusi yang tepat atas persoalan yang dihadapi,” ujarnya.(Hapri Nelpan)