Suasana pertemuan Bawaslu Polman dengan DPRD Polman
Polewali, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polewali Mandar menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar, Senin (25/2/2019).
Ketua DPRD Polewali Mandar Fariduddin Wahid, Wakil Ketua III Busman M Yunus, Wakil Ketua II Amiruddin, SH, dan anggota DPRD Juanda menerima langsung kedatangan Bawaslu Polewali Mandar di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Polewali Mandar.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Polewali Mandar Ahmad Syaifuddin, Komisioner Bawaslu Polewali Mandar Divisi Hukum Usman, dan Komisioner Bawaslu Polewali Mandar Divisi Sengketa Suaib Alimuddin.
Ketua DPRD Polewali Mandar Fariduddin Wahid berharap, lewat pertemuan ini Bawaslu dan DPRD Polewali Mandar bisa saling bertukar informasi dalam rangka untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang aman dan sejuk.
“Kita sudah pahami bersama bahwa tahun ini adalah tahun politik dan eskalasi politik juga sedang tinggi. Kita harap Bawaslu sebagai instrumen penyelenggara dapat menjadi wasit yang baik,” ujar Fariduddin Wahid.
Ketua Bawaslu Polewali Mandar Ahmad Syaifuddin dalam pertemuan tersebut menjabarkan tentang kerja-kerja lembaga yang dipimpinnya.
“Ada proses dari agenda yang masuk dari LSM terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dari salah satu caleg DPR RI. Ada juga pelanggaran pemasangan APK yang melanggar desain, etika, estetika dan melanggar zona,” kata Ahmad Syaifuddin.
Penertiban APK oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas rekomendasi Bawaslu kemarin menuai polemik. Padahal menurut Ahmad Syaifuddin sebelum melakukan penindakan, Bawaslu Polewali Mandar memberikan pencegahan dalam bentuk teguran tertulis.
“Tetapi, sebagian caleg tidak mengindahkan teguran Bawaslu sehingga kami bersama Satpol PP melakukan penertiban APK yang kami anggap melanggar. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada parpol, namun tidak semua parpol memasukkan desain APK,” sebut Ahmad Syaifuddin.
Ia juga menegaskan, anggota DPRD Polewali Mandar yang sedang reses dilarang untuk melakukan kampanye maupun citra diri.
Komisioner Bawaslu Polewali Mandar Divisi Hukum Usman menjelaskan tentang saksi-saksi yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Yang menjadi saksi di TPS adalah saksi dari parpol. Ada juga saksi-saksi yang dibuat caleg dan ini kami istilahkan saksi bayangan,” beber Usman.
Ia menerangkan, saksi yang akan direkrut adalah saksi parpol. Adanya saksi bayangan ini sudah masuk ranah politik, dan kalau ini tidak dilaporkan ke KPU biasa dianggap sebagai money politic.
Sebab itu, Bawaslu selalu memperingatkan agar berhati-hati walaupun itu bagian dari strategi politik.
“Bawaslu mengkaji saksi luar atau saksi bayangan tidak diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye. Jika ada saksi bayangan seperti itu, maka bagian dari money politic,” tukas Usman.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja profesional. Jika nanti Bawaslu Polewali Mandar menemukan adanya unsur money politic di dalam saksi bayangan, maka akan diproses sesuai dengan UU.
Komisioner Bawaslu Polewali Mandar Divisi Sengketa Suaib Alimuddin mengungkapkan, kehadiran Bawaslu Polewali Mandar di Kantor DPRD Polewali Mandar merupakan bagian dari strategi Bawaslu Polewali Mandar dalam mengantisipasi pelanggaran.
“Terkait dengan kegiatan Pemilu 2019, kami sangat fokus melakukan pengawasan semua aktivitas yang dilakukan caleg, petahana maupun yang bukan petahana. Yang harus dihilangkan dari benak kita semua adalah integritas penyelenggara pemilu jangan lagi diragukan,” tutur Suaib Alimuddin.
Ia menerangkan, kehadiran pengawas Pemilu bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi merupakan salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Polewali Mandar.
Reporter : Ilma Amelia