Menu MBG yang dibagikan oleh salah satu SPPG di Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – 29 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam dua pekan terakhir.
Penutupan dilakukan dalam dua tahap. Alasannya, sejumlah SPPG belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Pada tahap pertama, sebanyak 13 SPPG di berbagai kecamatan dihentikan operasionalnya. Selanjutnya, pada tahap kedua, sebanyak 16 SPPG kembali ditutup.
Penutupan tersebut mengacu pada surat edaran BGN, masing-masing bernomor 1210/D.TWS/03/2026 tentang Penutupan Operasional Sementara, serta surat lanjutan bernomor 1347/D.TWS/04/2026.
Berdasarkan isi kedua surat tersebut, puluhan SPPG ditutup sementara karena belum melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selain itu, sebagian SPPG juga diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Polewali Mandar, Muhammad Firman Jaelani, membenarkan adanya penutupan sementara tersebut.
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan BGNdalam menjaga kualitas dan profesionalisme pelaksanaan program MBG sebagai salah satu program prioritas pemerintah,” ujar Firman, Rabu (8/4/2026).
Menurut Firman, penutupan ini dilakukan agar seluruh mitra MBG, khususnya di Polewali Mandar, dapat menjalankan program sesuai standar, menjaga kualitas, serta mengikuti seluruh aturan dan SOP yang berlaku.
Adapun SPPG yang ditutup pada tahap pertama antara lain SPPG Takatidung 1, SPPG Takatidung 3, SPPG Balanipa Galung Tuluk, SPPG Matakali Pasiang, SPPG Tinambung, SPPG Balanipa Pambusuang, SPPG Campalagian Parappe, SPPG Laliko, SPPG Luyo Mapilli Barat 2, SPPG Tutar Taramanu, SPPG Anreapi Duampanua, dan SPPG Limboro.
Sementara pada tahap kedua, penutupan meliputi SPPG Matakali, SPPG Patampanua, SPPG Madatte, SPPG Campalagian Kenje, SPPG Campalagian Parappe I, SPPG Alu Petoosang, SPPG Campalagian Bonde, SPPG Luyo Mapilli Barat, SPPG Tinambung 2, SPPG Campalagian Pappang 1, SPPG Tapango Palitakan, SPPG Campalagian Pappang 2, SPPG Balanipa Sabang Subik, SPPG Balanipa, SPPG Luyo Puccadi, SPPG Lagi-agi, dan SPPG Bulo Pulliwa.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti kapan dapur-dapur tersebut dapat kembali beroperasi.
Namun, sesuai ketentuan BGN, operasional dapat dibuka kembali setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk pengurusan SLHS serta penyediaan IPAL yang sesuai standar. (rls)
Editor: Ilma Amelia
