Anggota DPR RI, Ajbar Abdul Kadir, bersama Dandim 1402/Polman, Letkol Inf Ikhwan Arifin, di lokasi TMMD ke-127 Desa Bulo.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Komandan Distrik Militer (Dandim) 1402/Polman, Letkol Inf Ikhwan Arifin, berharap akses Bulo-Lenggo sepanjang enam kilometer yang tidak tercakup dalam sasaran kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun 2026 bisa dikerjakan melalui karya bakti.
Adapun alasan jalan tersebut belum dapat diperbaiki adalah karena statusnya yang masih masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Kami berharap, Pemda maupun (Pemerintah) Provinsi dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan karya bakti karena masih ada sekitar enam kilometer jalan menuju desa tersebut,” ujar Letkol Inf Ikhwan Arifin kepada awak media di lokasi TMMD di Desa Bulo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (17/2/2026).
Letkol Inf Ikhwan menyampaikan, di wilayah Lenggo di seberang sungai, terdapat sekitar 2.000 jiwa dan jalan ini merupakan satu-satunya akses mereka menuju kecamatan.
“Sebenarnya, mereka bisa memutar lewat Kecamatan Tutar, tetapi membutuhkan waktu sekitar 3–4 jam. Sehingga, masyarakat harus melalui jalur ini yang jika ditempuh dari kecamatan memakan waktu kurang lebih 2 jam,” kata Letkol Inf Ikhwan.
Walaupun ini kawasan hutan, izinnya sudah ada. Dirinya pun berharap agar izin pelepasan dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Makassar atau dari provinsi segera dikeluarkan.
Melalui TMMD, salah satu akses terparah Bulo-Lenggo sepanjang lima ratus meter akhirnya dibenahi dengan cara dirabat beton. Letkol Inf Ikhwan pun menerangkan kalau progresnya sudah lumayan, hampir mencapai 50 persen.
“Dengan adanya TMMD ini, alhamdulillah masyarakat merasa sangat terbantu. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Polewali Mandar yang telah memberikan dukungan biaya, kemudian kami melaksanakannya melalui skema TMMD,” sebut Letkol Inf Ikhwan.
Terkait dengan status enam kilometer jalan Bulo-Lenggo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ajbar Abdul Kadir, yang hadir langsung di lokasi TMMD, menguraikan bahwa ia telah meminta kepada masyarakat melalui kepala dusun untuk segera menyiapkan titik koordinat jalur tersebut.
“Selanjutnya, akan kami usulkan ke BPKH Wilayah IV Makassar. Jika lokasi atau arealnya di bawah lima hektare, maka perizinannya dapat diproses melalui gubernur. Namun, jika di atas lima hektare, maka permohonan akan disampaikan ke Kementerian Kehutanan,” beber Ajbar.
Jika proses permohonan dipercepat, ungkap Ajbar, maka progres pembangunan juga dapat dipercepat, terutama terkait kelengkapan koordinat jalan yang akan dilalui.
“Kita doakan semoga dapat selesai tahun ini, hingga tahun depan bersama Pak Dandim bisa kita eksekusi, baik melalui Pemkab Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, maupun melalui pemerintah pusat,” imbuh Ajbar.
Ia mengemukakan, akses ini juga dapat diusulkan melalui program Instruksi Presiden (Inpres), di mana Presiden membuka akses-akses wilayah yang terisolir. (ilm)
