
KBO Reskrim Ipda Akhmad menjawab tuntutan BENMUS
Majene, mandarnews.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Bemnus) Sulawesi Barat berorasi di depan Mapolres Majene. Mereka menuntut agar ketua Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) Prov.Sulawesi Barat (Sulbar) agar dicopot dari jabatannya, Selasa (14/10).
Dalam orasinya, Bemnus telah menemukan pelanggaran pelayanan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Majene. Pelanggaran ini terjadi baik yang ada di Rangas maupun di Lembang.
Menjawab tuntutan Benmus, KBO Reskrim Ipda Akhmad menyatakan bahwa kami tak ada kewenangan untuk mencopot ketua Hiswana Prov. Sulbar.
“Terkait dengan pengisian BBM ke jerigen yang dimaksud, telah kami berkoordinasi dengan SPBU Lembang dan Rangas. Kami berkoordinasi dengan pelanggaran yang dilakukan. Sehingga, SPBU yang dimaksud sudah mendapat teguran langsung dari pusat,” jelas Ipda Akhmad.
Ipda Akhmad menyampaikan terima kasih atas kehadiran mahasiswa. Menurutnya, kegiatan seperti ini adalah salah satu bentuk kegiatan kontrol Sosial. Dengan demikian, baik pemerintah maupun pihak swasta dapat berjalan dengan baik.
Benmus menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti pertalite dan bio solar. Penggunakan jerigen hanya diizinkan bagi yang memiliki rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Perpres nomor 191 tahun 2014 mengatakan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tepat sasaran. Pembelian dengan jumlah besar tanpa izin dilarang.
Sanksi dan pidana terhadap pelanggaran mengenai minyak dan gas bumi diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001. Undang-undang ini khusus untuk minyak dan gas bumi. Pasal 55 mengatur sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp6 milyar.
“Jadi jika ada bentuk pidana dalam pelayanan, kita akan usut. Kami bekerja sesuai dengan tupoksi. Kami tak akan pernah bekerja di luar dari itu,” tutup Ipda Akhmad. (Jufri)