 
        Aksi saling dorong pagar seng antara massa Hj. Sumrah dengan ahli waris Baco Commo.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Pemagaran lahan di Pasar Sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali, pada Kamis (30/10/2025) berakhir bentrok.
Kedua pihak yang terlibat, yaitu Hj. Sumrah dan ahli waris Baco Commo, saling mengklaim sebagai pemilik sah lokasi seluas 6.800 meter persegi tersebut.
Bentrokan bermula saat massa yang dibawa oleh Hj. Sumrah memasang pagar seng yang dibawa menggunakan truk di depan puluhan lapak para pedagang yang menjajakan dagangannya.
Tidak terima dengan pagar yang menghalangi mereka berjualan, salah satu pedagang ayam potong yang juga ahli waris Baco Commo, Musdalifah, merobohkan pagar yang telah dipasang.
Tindakan tersebut menyulut amarah massa Hj. Sumrah. Alhasil, aksi saling dorong pagar tidak terhindarkan. Orang-orang di sekitar pun tak luput terkena kayu atau seng.
Musdalifah, ahli waris Baco Commo, mengaku sedih dengan pemagaran yang dilakukan oleh pihak Hj. Sumrah sekaligus bingung dengan kepastian hukum dalam kasus ini.
“Sebagai pemenang eksekusi, kami seharusnya dilindungi, tapi nyatanya ada pemagaran. Makanya saya emosi,” tutur Musdalifah kepada awak media.
Musdalifah menceritakan, Hj. Sumrah melaporkan dirinya ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat sebagai penyerobot, perampok, pencuri, dan perampas, tapi malah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang keluar.
“Artinya, datanya Hj. Sumrah tidak cukup untuk menuntut saya sebagai pencuri,” tukas Musdalifah.
Telah mendiami lahan tersebut sejak tahun 2007 saat ditetapkan sebagai pemenang eksekusi, Musdalifah pun merasa sangat kecewa dengan pengamanan polisi yang tidak terlihat ketika pemagaran berlangsung.
“Saya berharap polisi di sini melindungi dan membentengi saya sebagai masyarakat kecil. Saya mohon kepada pemerintah yang lebih tahu hukum daripada saya agar menindaki orang yang suka bikin onar di tempat orang lain,” beber Musdalifah.
Walaupun lokasinya berdagang telah dipagari, Musdalifah tetap akan berjualan karena di tempat itulah dia mencari makan.
Sementara itu, kuasa hukum Hj. Sumrah, Dicky Prayogo, menegaskan kalau tindakan ini didasari pada sertifikat 525 milik Hj. Sumrah.
“Pihak Baco Commo sudah melakukan gugatan pembatalan sertifikat tapi ditolak di PT TUN Makassar,”ungkap Dicky.
Ia menerangkan, pajak tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak, ukurannya adalah sertifikat. (ilm)

 
                         
         
        