
Kepala Disdikbud Polewali Mandar, A. A Rajab.
Polewali Mandar, mandarnews.com –
Pasca berakhir kemarin (Selasa, 20/5/2025), masa tugas sekitar lima puluh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah di Polewali Mandar diperpanjang untuk sementara.
“Masih menunggu juknis atau regulasi baru dari kementerian. Makanya, untuk sementara, Plt yang masanya sudah habis masih menjabat untuk sementara waktu,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Polewali Mandar, A. A Rajab, ketika diwawancarai di ruangannya, Rabu (21/5/2025).
A.A Rajab turut mengemukakan, syarat utama menjadi kepala sekolah bukan lagi guru penggerak.
āDalam Permendasmen Nomor 7 Tahun 2025, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kepala sekolah tidak lagi mensyaratkan sertifikasi guru penggerak. Dalam Pasal 15 disebutkan jika guru-guru yang telah menyelesaikan pelatihan untuk menjadi kepala sekolah dan memperoleh sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal terkait dapat diusulkan menjadi kepala sekolah tidak menjadi salah satu legitimasi formal yang dapat diaku menjadi proses penugasan kepala sekolah,ā imbuh A. A Rajab.
Bagi Plt yang sudah memasuki masa pensiun, Disdikbud berhak mengangkat Plt lain untuk menggantikannya.
“Namun, tentu akan ada evaluasi untuk perpanjangan. Bagi yang tidak memiliki kualifikasi atau selama sekolah yang dipimpinnya stagnan akan kita evaluasi. Itu akan menjadi kewenangan Bupati untuk menilai, namun Dinas akan memberi masukan atau laporan terkait sekolah yang bersangkutan,” pungkas A. A Rajab. (ilm)