Foto bersama Kepala UPT Badan Karantina Indonesia di Mamuju bersama anggota serta peserta coffee morning dan sosialisasi.
Majene, mandarnews.com – Badan Karantina Indonesia Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan kegiatan Coffe Morning dan Sosialisasi Perkarantinaan, Selasa (24/10), di Dapur Mandar, Majene.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia di Mamuju drh. Agus Karyono dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Majene Andi Adlina Basharoe, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Majene Ilham Rachman, perwakilan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan perwakilan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulbar, Balai Karantina Ikan Mamuju, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), serta perwakilan pengguna jasa.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan Ketua Panitia drh. Muhammad Fauzi Azikin kemudian dilanjutkan pembukaan oleh Kepala UPT Badan Karantina Indonesia di Mamuju.
Dalam sambutannya, drh. Agus Karyono mengatakan, karantina adalah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh komoditas pertanian dan perikanan yang akan dikirim ke luar pulau yang wajib dilaporkan sebagai jaminan kesehatan agar tidak membawa penyakit dan tidak merugikan untuk semua.
“Seperti halnya penyakit mulut dan kuku pada ternak sapi dan kambing atau ternak berkuku genap dimana kerugian ekonomis akibat penyakit hewan itu mencapai Rp11, 6 triliun yang diambil dari data sapi yang mati, nilai ekonomis ternak yang kurang, dan tidak dapat lagi mengekspor susu ke luar negeri, termasuk pengiriman sapi atau kambing di Kalimantan yang stop untuk sementara waktu.
Selain penyakit mulut dan kuku, penyakit ternak yang juga memberikan kerugian adalah penyakit flu burung pada ayam dengan kerugian sebesar Rp5 triliun, penyakit African swine fever pada babi Rp7,6 triliun, serta penyakit rabies pada anjing dengan nilai kerugian Rp33,6 miliar.
“Karantina itu penting untuk melindungi pelestarian sumber daya alam hayati, hewani, maupun nabati,” tandas drh. Agus.
Dalam kesempatan ini, drh. Agus juga meminta agar UPP Kelas III Majene bisa bekerjasama dengan baik terkait dokumen bagi para pengguna jasa.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 bahwa kami wajib bekerja sama dengan stakeholder terkait,” ujar drh. Agus.
Ia menyebutkan, sejak 20 September 2023, telah keluar Peraturan Presiden yang menyatakan bahwa Badan Karantina Indonesia sudah tidak lagi di bawah naungan Kementerian Pertanian, melainkan di bawah naungan langsung Presiden Republik Indonesia. Sehingga, secara hierarki, secara struktural dan kemungkinan besar ada tiga entitas yang bergabung dalam Karantina Indonesia yakni Karantina Pertanian, Karantina Ikan, dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam.
“Ini adalah harapan negara, presiden, anggota DPR untuk memperkuat organisasi Karantina Indonesia,” tutur drh. Agus.
Sementara itu, drh. Sri Widayati dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyampaikan bahwa secara definisi, karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
“Fungsi karantina adalah melakukan pengawasan atau pengendalian terhadap keamanan dan mutu pangan dan atau pakan (konsumsi hewan) serta produk rekayasa genetik (PRG), sumber daya genetik (SDG) agensi hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta langkah yang dimasukkan ke dalam atau tersebarnya dari suatu arah ke area lain dan atau dikeluarkan dari wilayah NKRI,” kata drh. Sri.
Dalam kegiatan ini juga disebutkan tentang delapan tindakan karantina untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya suatu penyakit seperti pemeriksaan, pengasinan, pengamatan, perlakuan, penahanan, pemusnahan, penolakan, dan pembebasan.
Dijelaskan juga tentang bagaimana kewenangan pejabat karantina, persyaratan lalu lintas media pembawa seperti ekspor impor dan antar area, ketentuan pidana, serta pemaparan data-data pemusnahan pada tahun 2023, penolakan wilayah kerja Majene, penahanan dan penolakan pada tahun 2023, pelepasliaran bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta kasus pelanggaran yang sampai kepada P21.
Kepala Satuan Wilayah Pelabuhan Passarang Majene Ilham Rachman membeberkan bahwa selama ini terdapat informasi bahwa ada pemuatan ternak kambing menggunakan kapal-kapal nelayan.
“Tetapi, untuk pengoperasian kapal nelayan, untuk pemberian surat izin berlayar merupakan tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat sehingga perlu koordinasi dan komunikasi yang baik dari stakeholder terkait,” ucap Ilham.
Ia juga meminta agar Badan Karantina Indonesia Sulbar memberikan semacam spanduk atau baliho untuk dipasang di pelabuhan di Majene sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahui syarat dan ketentuan atau peraturan yang berlaku tentang perkarantinaan.
Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Majene Andi Adlina Basharoe menambahkan bahwa kegiatan semacam ini sangat baik, bahkan diharapkan kegiatan ini dapat dilaksanakan setiap tahunnya.
“Dinas Pertanian Kabupaten Majene siap untuk memfasilitasi dengan mengumpulkan semua badan ternak pengepul untuk memberikan sosialisasi seperti ini,” tukas Andi Adlina.
Ia pun berharap kerjasama semua sektor dapat berjalan dengan baik dan mudah-mudahan dapat membangun laboratorium di Majene untuk kepentingan perkarantinaan nantinya.
Dalam giat ini, para pengguna jasa juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa saja yang menjadi kendala selama proses Perkarantinaan. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia