Alat berat, eskavator pabrikan Hyundai.
Majene, mandarnews.com – Setelah ditetapkan tersangka sejak 19 Juli 2017, berkas dugaan korupsi sewa alat berat bidang kebersihan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju.
Kasus dugaan korupsi sewa alat berat, eskavator pabrikan Hyundai itu diduga melibatkan Efendy Gasong, mantan Kepala Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Majene. Efendy ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan 2017 silam.
- Baca kumpulan berita : Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Rizal F mengatakan, berkas tersebut segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Ini kan statusnya masih penyidikan. Berkas sudah rampung kemudian penyidik mengirim ke Jaksa Penuntut Umum, istilahnya tahap dua, nanti Kejaksaan paling lama satu minggu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Rizal F, Senin 5 Februari 2018.
Sementara itu, Efendy Gasong telah dikonfirmasi dan telah mengetahui rencana pelimpahan itu. Ia akan kooperatif menjalani proses hukum dan telah menyiapkan pengacara untuk persidangan mendatang.
“Saya ini mengikut aja, artinya kan ini ranahnya mereka. Sudah ada pengacara, cukup satu saja,” kata Efendy saat ditemui di rumahnya. (Irwan Fals)