Majene, mandarnews.com – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pompa air (hidram) tahun anggaran 2009 di Desa Kayu Angin, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene memasuki babak baru.
Berkas perkara dari kedua tersangka, Edwin selaku pelaksana proyek dan Cahyo selaku konsultan pengawas telah lengkap atau P21. Kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Hari ini berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Majene, berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijadwalkan satu minggu kedepan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Mamuju,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Muh, Ikhsan, Selasa 10 Januari 2017.
Saat ini, kedua tersangka masih mendekam di Rutan Klas IIb Majene. Sementara satu tersangka lainnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian dan Peternakan Majene, Akhsan statusnya sudah terdakwa. Akhsan sementara menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju. (Irwan)