Berkas. Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal F menyerahkan berkas perkara ke panitera pembantu Pengadilan Tipikor Mamuju, Rabu 14 Februari 2018. Foto : Ist.
Mamuju, mandarnews.com – Berkas kasus dugaan korupsi sewa alat berat bidang kebersihan Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan (Distarkimber) Majene telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Rabu 14 Februari 2018.
- Baca kumpulan berita : Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Rizal F mengatakan, berkas perkara yang menjerat mantan Kadistarkimber, Effendy Gasong mencapai 400 halaman. Berkas itu terdiri dari 4 rangkap dan surat dakwaan 15 halaman sebanyak 4 rangkap.
“Berkas perkara dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara atas nama Efendy Gasong telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Rizal.
Lanjut Rizal, Effendy Gasong diduga melanggar UU tindak pidana korupsi dan rugikan negara hingga Rp 181.800.000. Kepala Kejari Majene, Agung Purnomo menunjuk 5 Jaksa Penunutut Umum (JPU). Diperkirakan, sidang perdana akan digelar pekan depan.
“Penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim akan menyusul. Namun diperkirakan persidangan perdana akan berlangsung Rabu tanggal 21 Februari,” jelasnya. (Irwan Fals)