Polewali, mandarnews.com – Global Positioning System (GPS) yang digunakan sebagai pemandu arah ketika dalam perjalanan masih jarang ditemukan di kalangan pengendara Polewali Mandar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rusli Said kepada mandarnews.com, Kamis (7/2/2019).
Ia menambahkan, tidak seperti daerah lain, kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara yang sedang menggunakan GPS belum pernah ditemukan di Polewali Mandar.
“Dilarang keras menggunakan GPS saat sedang berkendara karena dapat menyebabkan pecah konsentrasi sedangkan kalau mengemudi harus konsentrasi full ke jalan raya,” ujar AKP Rusli Said.
Hal tersebut didasarkan pada Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jika ingin menggunakan GPS harus berhenti dulu, meminggirkan kendaraan, kemudian matikan mesinnya lalu buka GPS,” pesan AKP Rusli Said.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah selalu menyampaikan mengenai penggunaan GPS untuk pengendara di tiap sosialisasi.
Salah satu pengguna GPS bernama Nur mengaku sangat terbantu dengan adanya GPS di ponselnya.
“GPS menurut saya membantu sekali untuk menemukan alamat yang kita cari, soal tidak boleh digunakan saat berkendara itu juga untuk keselamatan pengendara sendiri,” kata siswi salah satu kampus di Polewali Mandar ini.
Persoalan penggunaan GPS ketika berkendara ini mencuat ketika Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan salah satu komunitas mobil mengenai pemakaian GPS.
Reporter : Ilma Amelia