
Petugas ARP BPJS Ketenagakerjaan Polewali, Saputra Bimantara.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Polewali, dengan wilayah kerja Kabupaten Polewali Mandar dan Mamasa, memberikan sosialisasi tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Ikatan Jurnalis Polewali Mandar (IJPM) di Rumah Makan Cilacap, Polewali, Rabu (26/2/2025).
Petugas Account Representative Perwakilan (ARP) BPJS Ketenagakerjaan Polewali, Saputra Bimantara, menyampaikan jika BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab langsung kepada Presiden dalam hal pelaporan.
“Landasan utamanya adalah UU No. 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan mencakup lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Bima, sapaan akrabnya.
Bima menerangkan, JKK meliputi rudapaksa, benturan, atau hantaman. Manfaat yang ditanggung adalah pengobatan dan perawatan (pelayanan medis) yang tidak memiliki batasan (unlimited) dan menempati ruangan kelas 1 di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan kelas 2 di RS swasta; santunan; serta program promotif, preventif, dan return to work.
“Santunan berupa uang meliputi santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB); penggantian biaya transportasi; santunan cacat; santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala sekaligus; biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese); penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata; dan beasiswa pendidikan yang tetap bisa diklaim walaupun yang bersangkutan menerima beasiswa dari instansi lain,” kata Bima.
Sementara itu, untuk JKM, beasiswanya diberikan kepada anak peserta yang telah terdaftar selama tiga tahun.
“Berbeda dengan JKK yang tidak memiliki minimal masa mendaftar,” sebut Bima.
Adapun prinsip JHT adalah tabungan untuk bekal hari tua yang merupakan akumulasi dari iuran dan hasil pengembangan.
“Diberikan secara sekaligus bagi peserta yang masih hidup dan berkala kepada keluarga peserta yang telah meninggal,” ucap Bima.
Terkait dengan JP, tambah Bima, BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasal 6 ayat 2.
“Manfaat JP terbagi dua, yaitu manfaat berkala dan manfaat sekaligus. Jika mencapai 15 tahun mendaftar maka yang didapat sama dengan uang pensiunan PNS,” tutur Bima.
Ia pun menjelaskan kalau klasifikasi tenaga kerja menurut BPJS Ketenagakerjaan ada empat, yaitu pekerja penerima upah, non penerima upah, pekerja migran Indonesia, dan pekerja konstruksi.
“Peserta bisa mendaftar di dua kategori, yaitu penerima upah dan non penerima upah,” tukas Bima.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Polewali baru bekerjasama dengan RSUD Andi Depu. Bagi fasilitas kesehatan yang belum bekerjasama, bisa menggunakan kelas 1 dengan catatan dibayar terlebih dahulu oleh peserta baru setelahnya diklaim di BPJS Ketenagakerjaan.
“Usia maksimal mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi non penerima upah adalah 65 tahun, yang sebaiknya iurannya tetap dibayarkan agar manfaatnya bisa diterima. Tidak boleh mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi orang yang sudah sakit dan tidak bisa bekerja lagi karena santunannya tidak akan dibayarkan,” beber Bima.
Bagi peserta mandiri, lanjutnya, jika iurannya tidak dibayarkan akan terputus otomatis. Sedangkan bagi peserta penerima upah, akan didenda jika lewat dari jatuh tempo selama kepesertaannya belum dicabut.
Sementara itu, JKP hanya berlaku bagi peserta yang menerima pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan mengundurkan diri, habis kontrak, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dilansir dari laman jkp.go.id, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. (ilm)