Logo DKPP
Sulawesi Barat, mandarnews.com – Sebanyak 12 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Barat akan menjalani sidang kode etik. Sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini akan berlangsung selama dua hari, Jumat dan Sabtu (12-13/7/2019).
Salah satu anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Barat dari unsur KPU, Farhanuddin membenarkan perihal sidang kode etik ini. Hal itu juga sesuai rilis DKPP tertanggal 9 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
Berikut isi rilis DKPP :
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang pemeriksaan nomor perkara 124-PKE-DKPP/VI/2019 dan 148-PKE-DKPP/VI/2019 pada waktu yang berbeda. Sidang bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Jl. Pongtiku, Rimuku, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Sidang nomor perkara 124-PKE-DKPP/VI/2019 rencananya akan diselenggarakan pada Jumat (12/7/2019) pukul 14.00 waktu setempat. Pengadu: Andi Tahmid. Teradu: Syahran Ahmad, ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dan Harlywood Suly Junior, Heriansyah, Syahruddin, Alamsyah, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten pasangkayu. Teradu lain, Ardi Trisandi, ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.
Dalam pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu dinilai melakukan pembiaran terhadap pelanggaran. Padahal Pengawas TPS, PPL, dan Panwascam telah memberikan rekomendasi PSU berkaitan dengan peristiwa berikut: pertama, terdapat 32 lembar surat suara tercoblos yang diberi tanda khusus dan atau menuliskan nama, oleh Petugas/Ketua KPPS setempat.
Kedua, adanya 2 (dua) orang pemilih yang telah ikut memilih pada TPS tersebut namun belum berusia 17 Tahun dan atau sudah menikah dan atau pernah menikah. Ketiga, terdapat surat suara yang tertukar lintas daerah pemilihan (dapil).
Sementara terhadap Ketua Bawaslu Pasangkayu, Pengadu menilai bahwa Teradu tidak melakukan tupoksi dengan baik. Ia dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran di tingkat bawah. Teradu pun dianggap tidak tegas dalam merespons rekomendasi yang dikeluarkan Pengawas Pemilihan Umum pada tingkat bawah, seharusnya Teradu secara tegas mengeluarkan Rekomendasi untuk dilaksanakannya PSU.
Selaku ketua majelis sidang pemeriksaan perkara 124-PKE-DKPP/VI/2019 ini rencananya Ida Budhiati bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Barat, yakni M Danial (unsur masyarakat), Farhanuddin (unsur KPU) dan Fitrinela Patonangi (Bawaslu).
Sidang nomor perkara 148-PKE-DKPP/VI/2019 agendanya akan diselenggarakan pada Sabtu (13/7/2019) pukul 09.00 WITA. Pengadu: Syamsul Bahri, koordinator Bidang Hukum dan Advokasi, DPW PKS Provinsi Sulawesi Barat. Teradu: Nasaruddin, ketua PPK Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat; Ricar Arther, ketua PPS Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat; Nasrul Muhayang, anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah; Abd Rahman, ketua Panwaslu Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat; Abdul Jalal, anggota Panwaslu Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat; Suryadi Rahmat, anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah.
Salah satu pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Karossa, ia mengajukan protes kepada Teradu I (Ketua PPK Karossa) dan Teradu II (Ketua PPS Desa Karossa) disaksikan oleh Teradu III (Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah/Korwil kecamatan) Teradu IV (Ketua Panwascam karossa), dan Teradu V (Anggota Panwascam Karossa) dalam hal adanya penggelembungan data Pengguna Hak pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12, dan 13 untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI di Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah dimana Teradu I s.d V tidak mengindahkan protes Pengadu/Pelapor untuk melakukan perbaikan dengan melakukan pencermatan dan pencocokan daftar hadir C-7 DPK dengan jumlah kotak suara yang ada dalam kotak suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.
Teradu I, II, dan III tidak mau membuka kotak suara. Teradu IV dan V tidak membuat rekomendasi membuka kotak suara, padahal jelas sekali terjadi penggelembungan Data Pengguna Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus, dimana dimana data pemilih dalam DPK Model A.DPK-KPU lebih sedikit dari jumlah pengguna hak pilih DPK.
Namun pihak Terlapor/Teradu tetap saja menetapkan hasil rekapitulasi yang dituangkan dalam Sertifikat Rekapitulasi Model DAA1-DPRD Kab/Kota, DAA1 DPRD Provinsi, dan DAA1 DPR RI sehingga Pelapor/Pengadu membuat pernyataan keberatan yang dituangkan dalam Formulir DA2-KPU.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [rizaldy/rilis humas dkpp]