Sudirman, Bhabinkamtibmas di empat desa di Kec Balla Kab Mamasa. Foto: Yoris Rijan
Mamasa, mandarnews.com – Sudirman Hr, selaku Bhabinkamtibmas di empat desa yaitu Desa Balla Timur, Desa Balla Barat, Desa Pidara, dan Desa Balla Tumuka’ semakin giat dalam patroli memantau setiap desa mengingat ada beberapa himbauan pemerintah serta maklumat Kapolri yang harus diberlakukan di semua wilayah di Indonesia.
Saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatannya pada Selasa (21/4) di Desa Balla Barat, Sudirman menjelaskan, sejak adanya Maklumat Kapolri dan Himbauan Pemerintah soal pencegahan penyebaran Covid-19 dirinya terus bergerak membantu pemerintah desa turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan aturan atau himbauan tersebut agar penerapannya betul-betul dilakukan.
“Mengenai keputusan bersama tiga desa untuk pembatasan pergerakan pelintas jalan atau orang yaitu Desa Balla Barat, Pidara, dan Balla Tumuka’ itu saya sangat apresiasi dan sudah cocok sesuai himbauan dari pemerintah daerah kabupaten Mamasa,” tutur Sudirman.
Lanjutnya, jika ada yang melanggar Aturan pemerintah maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang no. 4 1984 tentang wabah penyakit menular, pada pasal 14 berbunyi,”Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta dalam KUHP pasal 212, yang berbunyi “Melawan seseorang pejabat menjalankan tugas yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.” Sudirman juga menyebut KUHP pasal 214, pasal 216, pasal 218.
“Juga dalam Undang-Undang karantina kesehatan pada pasal 93 yaitu pidana 1 Tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah,” sebut Sudirman.
Maka dihimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati aturan ini dan Pemerintah bersifat tegas karena demi untuk kepentingan seluruh bangsa, demi untuk kita semua agar terhindar dari penyakit menular tersebut. (Yoris)