Ketua Komisi III DPRD Majene, Adi Ahsan
Majene, mandarnews.com – Komisi III DPRD Majene sedang membahas Ranperda perubahan Perda penyelenggaraan kesehatan masyarakat. Hal itu merupakan hak usul inisiatif Ketua Komisi III, Adi Ahsan untuk menggratiskan biaya ambulance bagi warga tidak mampu.
Usulan itu dilatarbelakangi karena biaya ambulace pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat maupun daerah sering mengalami kendala. Utamanya saat pasien tidak mampu itu meninggal.
Sebab, KIS PBI pusat maupun daerah tidak menanggung biaya pemulangan jenazah. Hanya menanggung biaya selama berada di Rumah Sakit. Apalagi saat pasien itu meninggal di RS Makassar. Mereka harus menyewa ambulance hingga jutaan rupiah.
“Masyarakat yang ketika meninggal di rumah sakit, terutama yang di Makassar itu dia pulang dengan biaya sendiri. Ini sementara kita godok, mudah-mudahan bulan 12 (Desember) ini ketuk palu,” kata Adi Ahsan, Selasa 17 Oktober 2017.
Adi Ahsan mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab menjamin kesehatan masyarakat tidak mampu hingga meninggal. Olehnya itu, setelah ketuk palu nanti jadi Perda, ia berharap Pemda segera membuatkan Peraturan Bupati (Perbup)nya. (Irwan Fals)