Abraham menjelaskan, penerima BLT minyak goreng adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). DTKS, ujar dia, adalah basis data yang sudah dilakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sudah diverifikasi.
“Dengan demikian penyaluran BLT bisa tepat sasaran, dan ini untuk mencegah potensi data ganda dan fiktif,” ungkap Abraham.
Ia juga memastikan, masyarakat penerima manfaat bisa membelanjakan bantuan di toko atau warung manapun. Kebebasan ini diberikan untuk mengurangi potensi permainan atau monopoli sejumlah pihak.
“Masyarakat bebas bisa belanja di mana saja. Tapi Kami himbau dan berharap, BLT benar-benar digunakan untuk membeli minyak goreng,” pesan Abraham. (KSP)
Credit : Kantor Staf Presiden