Kepala BNNP Sulbar, Kenedy saat menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan
Mamuju, mandarnews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 550 gram serta menangkap dua orang tersangka yang berinisial EM (26), warga Kecamatan Campalagian dan AD (42), warga Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Pelaku ditangkap BNNP Sulbar di jalan poros perbatasan Pinrang-Polewali dibantu Kepolisian Sektor (Polsek) Binuang dan BNN Kabupaten Polman sekitar pukul 12.00 WITA, Selasa (16/12/2019).
Dari tangan pelaku, BNNP Sulbar mengamankan 11 bungkus narkoba jenis sabu, mobil Toyata Calya bernomor polisi DP 1078 RA, tiga buah handphone, satu cooler box, dan dua buah dompet milik pelaku.
Menurut keterangan Kepala BNNP Sulbar, Kenedy, sabu tersebut akan dipasarkan di wilayah Polman dan diduga akan digunakan untuk malam tahun baru serta ditaksir senilai Rp1,1 hingga 1,3 miliar.
“Ini berkat laporan masyarakat. Kita bekerjasama dengan Polsek Binuang dan BNNK Polewali Mandar sehingga pelaku dan barang bukti bisa diamankan,” sebut Kenedy.
Ia menjelaskan, barang haram berjenis sabu tersebut dibawa tersangka EM dari Malaysia melalui Pelabuhan Pare-Pare dan mengaku akan dibayar dengan motor senilai Rp 14 juta, sementara tersangka AD yang berlaku sebagai supir mengaku akan mendapat bayaran sebesar Rp 3 juta.
“Modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan cooler box yang diisi kopi melalui jalur laut,” kata Kenedy.
Tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 33 Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat, hukuman mati.
Hingga saat ini, BNNP Sulbar terus mengembangkan kasus dan telah mengantongi nama pemilik barang haram tersebut.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia