Pemusnahan narkotika oleh BNNP Sulbar
Polewali, mandarnews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kasus narkotika dengan modus operandi penyelundupan narkotika jenis shabu dari Malaysia ke Sulbar melalui jalur laut Batu Licin-Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) atau Pelabuhan Garongkong.
Pengungkapan kasus narkotika oleh BNNP Sulbar bersama BNN Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ini berhasil menyita barang bukti dari empat orang tersangka asal kecamatan Campalagian, Polewali Mandar dan Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Masing-masing lima paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 250 gram, empat unit handphone, tiga buah dompet, dan satu unit mobil Xenia warna hitam diamankan petugas.
Barang bukti jenis shabu sebanyak lima paket dengan berat 244,9811 gram disisihkan sebanyak 5,5290 gram untuk kepentingan pembuktian persidangan, sisa setelah disisihkan dengan berat 239,4521 gram pun dimusnahkan oleh BNNP Sulbar di Kantor BNNK Polman, Rabu (16/9).
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan shabu ke dalam panci aluminium berisi air panas, dimasak menggunakan kompor, lalu dibuang ke toilet sehingga barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Kepala BNNK Provinsi Sulbar, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Sumirat Dwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus narkotika golongan I ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima aparat terkait. Setelah dilakukaan pengembangan, keberadaan para tersangka diketahui dan telah berhasil diamankan saat ini.
“Kita bersyukur dapat mengungkap kasus ini. Kita sudah bisa meyelamatkan 1.250 warga di wilayah Polewali Mandar. Sindikat ini beberapa kali berangkat ke Malaysia dan memasukkan narkotika ke wilayah ini,” ujar Brigjen Pol Sumirat.
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam menyebutkan, penangkapan tersangka pengedar narkoba berkat kerja sama yang terjalin selama ini dengan berbagai pihak, seperti Direktorat Reserse Narkoba dan k
kepolisian resor (polres) jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar.
“Sanksi yang dikenakan terkait hal ini adalah Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” tutup Syabri. (Aty Achmad)
Editor: Ilma Amelia