Andi Amriana Chairani
Majene, mandarnews.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Aparat Desa tidak boleh menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kab. Majene, Andi Amriana Chairani saat melalukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Gabungan Komisi DPRD Kab. Majene, Pemda, para Camat, Lurah dan Kepala Desa Kecamatan Sendana dan Tammerodo Sendana, Kamis Malam ( 21/5) di Gedung DPRD Kab. Majene.
Menurut Andi Amriana, penerima BLT Desa sudah duatur dalam surat edaran menteri desa No. 11 Tahun 2020. Ada 3 indikator yang dikeluarkan oleh Kementrian Desa (Kemendes) tentang orang – orang yang dapat menerima BLT dari Desa. Yaitu :
1. Orang miskin, orang miskin yang tidak mendapatkan PKH, BPNT, BLT Pusat dan BLT daerah. Serta orang miskin yang sesuai indikatornya dari Kemensos yaitu, mereka yang berpenghasilan dibawa 600 ribu perbulan.
2. Mereka yang memiliki penyakit menahun atau kronis.
3. Mereka yang terdampak adanya pandemi Covid – 19. Seperti kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
” Jadi, mengapa BPD dan perangkat desa tidak bisa masuk di dalam masyarakat penerima BLT Desa, karena pertama, tunjangan dari BPD sudah 1 juta ke atas sesuai dengan klasternya. Begitupun perangkat desa, dimana siltapnya 2 juta. Selain itu, BPD dan Perangkat desa tidak terdampak, karena ada atau tidak adanya Covid-19 mereka tetap tergaji. Masuk atau tidak masuk kantor, mereka juga terus digaji setiap bulannya,” jelas Kadis PMD tersebut.
Andi Amriana berharap, BPD dan Perangkat desa mengerti dan memahami akan hal tersebut. Dan melaksanakannya. (Putra)