BPJS Kesehatan menyosialisasikan Permendagri 119, Jumat (11/12).
Mamasa, mandarnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Mamasa, Jumat (11/12) di Hotel Sajojo.
Sesuai pantauan media, nampak semua peserta memakai masker, menjaga jarak, dan mempunyai tempat cuci tangan.
Lutfy Alman Paluti Amba selaku Kepala Bidang Perluasan Peserta BPJS Kesehatan mengatakan, sosialisasi yang diadakan tersebut menjurus kepada kepala desa dan perangkat desa yang berpedoman sesuai putusan Permendagri 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan.
“Adapun jumlah pemotongan, penyetoran tersebut yaitu 5%, sesuai mekanismenya. 4% diambil dari APBD dan 1% diambil dari ADD,” ucap Lutfy.
Apabila di kemudian hari ada salah satu dari peserta, lanjutnya, baik unsur kepala desa atau perangkat desa yang ditemukan pernah mengurus BPJS mandiri maka itu tentu akan dibenahi agar tidak bertabrakan.
Sementara itu, Kepala Desa Pambe Kecamatan Tandukkaluak D. Silo mengungkapkan, sebagai peserta BPJS ia menyambut baik apa yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Karena pemerintah pusat sudah mulai memerhatikan kesehatan jajarannya sampai ke level desa,” pungkas D. Silo.
Reporter: Yoris
Editor: Putra, Ilma Amelia