
Kepala BPJamsostek Wilayah Kabupaten Majene dan Polewall Mandar, Hamrul Ilyas. Foto: Putra
Majene, mandarnews.com – Pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada 15,7 juta pekerja di luar pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan ASN (Aparatur Sipil Negara). Atau hanya kepada karyawan swasta dan Non ASN.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bertugas sebagai penyedia data untuk menjadi calon penerima subsidi gaji tersebut. Calon penerima subsidi gaji yang akan diajukan oleh BPJamsostek adalah pekerja yang aktif bekerja dan terdaftar dalam kepesertaan BPJamsostek.
Data yang disampaikan BPJamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dibawah Rp 5 Juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Wilayah Kabupaten Majene dan Polewall Mandar, Hamrul Ilyas, mengatakan, saat ini BPJamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui Kantor cabang di seluruh Indonesia.
Hamrul berharap, pemberi kerja (perusahaan atau instansi pemerintah) dan tenaga kerja, ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah.
Lanjutnya, bantuan subsidi gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JK).
“Rencananya bantuan akan diberikan selama 4 bulan. Dengan besaran, Rp.600 ribu perbulan. Jadi, surat permintaan nomor rekening ke perusahaan dan instansi sudah kami kirimkan sejak hari Senin kemaren,” pungkasnya.
Kata dia, sampai hari ini, kriteria calon penerima, baru sebatas pekerja penerima upah atau gaji. Dan untuk yang bukan penerima upah atau pekerja mandiri belum termasuk didalamnya.
“Semoga kedepan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk subsidi bagi pekerja mandiri. Atau bukan penerima upah,” tutupnya. (Putra)