Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan LHP
Mamuju, mandarnews.com – Melalui Rapat Paripurna Istimewa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran (TA) 2018, di Ruangan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar, Jumat (24/5/2019).
Catatan dari BPK tentang LPDK Sulbar berupa enam laporan keuangan terkait pembangunan drainase Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulbar, pembangunan ruas jalan menuju RSUD, rabat beton menuju Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sulbar, rehabilitasi rumah jabatan, serta konsultan perencanaan dan pengawasan dengan nilai Rp4.086.670.000,- namun tidak diakui sebagai kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulbar.
Sedangkan pemeriksaan kepatuhan terhadap perundang-undangan dari BPK meliputi kerja sama pemanfaatan aset berupa tanah dan pabrik es pada Dinas Perikanan dan Kelautan Sulbar tidak sesaui ketentuan.
Selain itu, realisasi belanja barang dan jasa RSUD Sulbar dan Dinas Pendidikan Sulbar tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp. 1.428.992.386.000,-.
Kemudian, pengadaan alat kesehatan TA 2018 pada RSUD Regional Sulbar yang rusak namun garansi belum diklaim sebesar Rp.552.852.000,- dan senilai Rp2.150.345.263,- belum dimanfaatkan dalam mendukung layanan bagi masyarakat.
Selanjutnya, jaminan pelaksanaan atas putus kontrak RSUD Sulbar belum dicairkan sebesar Rp.108.225.489,25,- .
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar (ABM) menyampaikan apresiasi atas seluruh jajaran Pemprov Sulbar yang telah bekerja sama dengan baik.
“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Sulbar, DPRD Sulbar, BPK yang telah membina kita dengan baik, sehingga kedepan laporan keuangan akan terus diperbaiki,” ujar ABM.
Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian tugas konstitusional dari BPK dan sebagai rangkaian akhir dari pemeriksaan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan ini sendiri bertujuan untuk memberikan opini kepada LKPD yang merupakan pernyataan profesional dari pemeriksa atas kewajaran laporan keuangan. (Sugiarto)
Editor : Ilma Amelia