
Ilustrasi produk kedaluwarsa. Foto: republika.co.id
Jakarta, mandarnews.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan setidaknya 1.606 item pangan segar dan pangan olahan yang tidak memiliki izin edar alias ilegal dan tidak memenuhi syarat keamanan pangan dengan nilai ekonomi Rp 61 M.
Item pangan tersebut didapatkan dari pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, dan penindakan sarana produksi dan distribusi pangan segar dan pangan olahan di seluruh Indonesia dalam kegiatan yang dinamakan Operasi Opson VIII Tahun 2019.
Operasi yang dilaksanakan sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2019 ini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM Pusat dan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, serta Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Sebanyak 826.929 pcs pangan segar dan pangan olahan ilegal dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan didapatkan oleh petugas dari 425 sarana yang diperiksa.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Aula C Gedung BPOM, Jumat (5/4/2019) terkait operasi tersebut menyampaikan, temuan didominasi oleh snack berupa biskuit, wafer, dan sejenisnya yang sudah kedaluwarsa.
“Produk kemudian dikemas ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab, lalu mengubah tanggal kedaluwarsanya,” ujar Penny.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di wilayah perbatasan negara untuk mencegah masuknya produk ilegal.
“Kami akan terus mengaktifkan Kantor Badan POM di perbatasan, dan mengintensifkan kerjasama pengawasan,” ucapnya.
Badan POM juga memastikan setiap pelanggaran kejahatan pangan di Indonesia akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk memberikan efek jera dan sanksi tegas, perlu Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan, sehingga masyarakat Indonesia dapat terlindungi dari kejahatan obat dan makanan,” sebut Penny.
Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal (Brigjen) Napoleon Bonaparte yang turut hadir dalam konferensi pers mengapresiasi kinerja BPOM tersebut.
“Badan POM sebagai instansi yang tertinggi dalam upaya memberantas kejahatan lintas negara. Ini bukti kerja nyata, dan akan terus kita lanjutkan dengan memperkuat tim koordinasi Interpol Indonesia,” tutur Brigjen Napoleon.
Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta menjelaskan, untuk menyukseskan Operasi Opson, pihaknya bersinergi dengan Badan POM, Kepolisian, serta Badan Karantina.
“Kami mendorong seluruh jajaran Bea dan Cukai untuk fokus memberantas produk pangan segar dan pangan olahan yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi syarat keamanan pangan. Untuk itu, kami telah melakukan 77 penindakan,” tukas Bahaduri.
Operasi Opson sendiri merupakan operasi global di bawah koordinasi International Criminal Police Organization (ICPO)-INTERPOL, Lyon, Perancis yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan memberantas jaringan kejahatan terorganisir di balik perdagangan pangan segar dan pangan olahan ilegal, dan/atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan, meningkatkan kerjasama dan sinergitas antara penegak hukum maupun pihak berwenang yang terlibat, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pangan ilegal dan/atau tidak memenuhi persyaratan keamanan. (rilis BPOM)
Editor : Ilma Amelia