Kejaksaan Negeri Majene menyerahkan dua terduga tersangka ke Polres Majene, Kamis (8/9) malam.
Majene, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene melakukan penahanan terhadap dua terduga tersangka inisial IS dan YS, Kamis (8/9) malam.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majene Arthur Piri mengatakan, dua terduga tersangka diamankan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2021.
“Terkait peran, ini berkaitan dengan adanya kerja sama karena di sini turut serta, berkaitan dengan bantuan,” jelas Arthur.
Kedepan, pihaknya melakukan penahanan dalam tahap penyelidikan.
“Nanti kami mendalami lagi, terkait peran dari terduga tersangka. Yang pasti, kami melakukan penahanan karena penyidik sudah mempunyai dua alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka,” tegas Arthur.
Adapun persangkaan pasal terhadap keduanya, yakni Pasal 2, Pasal 3 berkaitan dengan kerugian negara junto (jo) Pasal 12E berkaitan dengan pemerasan jo Pasal 18, jo Pasal 55 ayat 1.
Diketahui IS merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene, sementara YS dari swasta.
Keduanya kini dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Majene untuk dilakukan penahanan.
(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia