Pemusnahan surat suara rusak, Sabtu (5/12) di depan Kantor KPU Majene
Majene, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene melakukan pemusnahan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majene 2020 yang rusak dan lebih dengan cara dibakar di depan Kantor KPU Majene, Sabtu (5/12).
Sebanyak 834 lembar surat suara yang dimusnahkan dengan spesifikasi 376 lembar surat suara rusak atau cacat, 343 lembar surat suara lebih setelah disortir dan 124 lembar surat suara setelah pengepakan.
Menurut Ketua KPU Majene Arsalin Aras, pemusnahan surat suara dilakukan sebagai bukti bahwa KPU Majene transparan dan terbuka dengan proses tahapan Pilkada yang dilakukan seperti hal dengan masalah surat suara.
“Ini juga bukti KPU Majene kepada semua pihak bahwa kami benar-benar fokus pada surat suara yang sesuai digunakan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditentukan,” tandas Arsalin.
Koordinator Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga itu juga menyebutkan, jika KPU dalam menjalankan tugas tetap mengacu pada petunjuk teknis dan aturan yang berlaku.
“Dengan dilakukannya pemusnahan, surat suara yang ada di KPU sudah sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5%,” ujar Arsalin.
KPU berharap, dengan dilakukannya pemusnahan dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan yang kiranya dapat terjadi saat pencoblosan nanti.
Pemusnahan tersebut dihadiri juga oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Majene) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majene.
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia