Kajari Majene Beny Siswanto (kiri) saat memberikan sambutan dalam pelaksanaan Sosialisasi Terpadu Program JKN-KIS, Kamis (20/10) di aula Villa Bogor Majene.
Majene, mandarnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene Beny Siswanto selaku Ketua Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Majene membuka langsung pelaksanaan Sosialisasi Terpadu Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi Badan Usaha Majene Tahun 2022, Kamis (20/10) di aula Villa Bogor Majene.
Dalam kegiatan tersebut, Beny didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Basri Baco dan staf Kejari Majene.
Hadir pula Kepala Kantor BPJS Cabang Polewali Mandar (Polman), Kepala Kantor BPJS Cabang Majene, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Majene, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja Majene, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Diskoperindag) Majene, dan pemilik badan usaha di Majene.
Beny dalam sambutannya menyampaikan, Sosialisasi Terpadu Program JKN-KIS bagi Badan Usaha di Majene dilakukan berkat kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Majene dan Polman serta pelaku badan usaha di Majene.
Sosialisasi dilakukan dengan harapan agar ke depan tidak ada lagi pelaku usaha di Majene mendapatkan sanksi.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditetapkan bahwa BPJS Kesehatan sebagai badan pelaksana yang merupakan badan hukum publik dan dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Beny.
Ia menambahkan bahwa dalam sistem jaminan sosial tersebut mengatur mengenai sanksi akibat dari ketidakpatuhan peserta jaminan sosial dengan sanksi yang dapat berupa administrasi, denda, maupun pidana.
“Apalagi kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional serta dapat memberikan pendapat hukum maupun pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program jaminan kesehatan nasional,” ujar Beny.
Selain itu, dapat meningkatkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN.
Beny pun sangat mengapresiasi para pelaku badan usaha se-Majene yang hadir pada kegiatan tersebut karena kehadiran mereka dianggap salah satu kepatuhan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial.
“Ini sangat penting. Kegiatan sosialisasi terpadu ini diadakan agar masyarakat maupun pelaku badan usaha dapat memahami apa itu BPJS, apa risiko hukum maupun sanksinya apabila tidak mengikuti BPJS Kesehatan ini.
Sebagaimana yang diungkapkan Kepala BPJS bahwa setiap badan usaha berdasarkan Undang-undang BPJS atau jaminan kesehatan itu wajib hukumnya mengikutsertakan pegawainya dalam program jaminan kesehatan ini,” tutur Beny.
Dengan adanya kegiatan ini, Beny berharap, setiap pelaku badan usaha memahami, mengetahui, dan meningkatkan
kepatuhan bagi usaha dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan karena sesuai dengan undang-undang, sanksinya dapat berupa administrasi, denda, dan ada juga sanksi pidananya.
“Sehingga dengan melalui Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berdasarkan MoU dan SKK itu akan melakukan mediasi pada pihak-pihak yang tidak patuh ataupun tidak mengikuti aturan undang-undang,” tutup Beny. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia