Ketua HMI Badko Sulselbar, Muh. Ahyar.
Mamuju, mandarnews.com – Buntut dari pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Prof. Zudan Arif Fakrulloh tentang analogi burung yang dianggap vulgar dan bermuatan porno, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinator Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) melaporkan Prof. Zudan ke polisi.
Ketua HMI Badko Sulselbar Muh. Ahyar mengatakan, materi aduan yang dialamatkan pada Prof. Zudan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Laporan yang kami masukkan berupa aduan dan tadi sudah diterima langsung sama pihak SPKT dan Dirkrimsus. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib prosesnya, mereka ahlinya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, tetap memahami bahwa azas hukum kita kan jelas bahwa semua orang sama di mata hukum, tidak boleh ada perbedaan, mau dia pejabat atau masyarakat biasa tidak ada perbedaan di mata hukum,” kata Ahyar, Senin (7/8).
Baca juga : Diskominfo Minta Maaf Atas Kegaduhan Analogi Burung Pj Gubernur Sulbar
Selain melaporkan Prof. Zudan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar, HMI juga melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Mustari Mula dengan melampirkan sejumlah bukti.
“Alat bukti yang kami bawa berupa hasil screenshot, file video dalam FD, dan beberapa lampiran komentar masyarakat. Yang terlapor ada dua, yang terlapor satu atas nama Prof. Zudan, terlapor dua Kadis Kominfo Provinsi Sulawesi Barat,” tutup Ahyar.