
Saat tiga tersangka dirilis oleh Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Tiga oknum kader HMI Majene ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap salah satu mahasiswa sekolah tinggi kesehatan (stikes) bina bangsa majene (BBM).
Tiga oknum mahasiswa yang resmi dijadikan tersangka ini adalah masing-masing inisial WR (25), SY (20), dan AD (21).
Kasi humas Polres Majene, Iptu Suyuti menjelaskan kasus ini terjadi pada Kamis (13/3/25) dimana saat itu aliansi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) majene melakukan aksi dekonsentrasi di Stikes BBM yang diwarnai pembakaran ban.
Sekitar pukul 16:00 wita saat itu, massa aksi menerobos masuk kedalam gedung stikes BBM, dan saat itu korban ini sial (DN) yang merupakan mahasiswa stikes BBM menghalau massa aksi, namun korban tetap didorong.
Bahkan dari hasil penyelidikan, korban diduga dicekik lehernya oleh salah satu tersangka dan didorong hingga tiga meter di lorong bangunan oleh tersangka lainnya dan ditendang.
Atas perbuatannya tiga tersangka itu dijerat pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) kuh pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Saat ini berkas kasus ini sudah masuk tahap satu, dan selanjutnya pihak kepolisian masih menunggu petunjuk penuntut umum. (Ptr)