Majene,mandarnews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Majene mengintruksikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukannya. Penyampaian ini dikeluarkan melalui surat edaran bupati nomor 550/50/2017.
Surat itu menyebutkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana termaktub pada pasal 28 ayat (1). Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan dan fungsi perlengkapan jalan.
Selanjutnya pada Pasal 274 (1), setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama l tahun atau denda paling banyak Rp.24 juta.
Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), maka disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majene untuk tidak menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukannya.
“Tidak menggunakan jalan umum termasuk bahu jalan, trotoar/area pejalan kaki dalam melakukan pembangunan bangunan tempat tinggal, usaha, dan/atau menempatkan material bangunan, parkir kendaraan tanpa izin Bupati Majene,” isi intruksi tersebut.
Khusus para penjual yang menggunakan jalan umum, trotoar/area pejalan kaki yang terdapat di Pasar Sentral Majene dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Battayang untuk segera pindah masuk ke dalam pasar yang telah. Penjual diharapkan agar berkoordinasi dengan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majene guna mengaturan tempat untuk berjualan.
Guna efektifnya penyampaian tersebut, Pemda Majene akan melaksanakan penertiban dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bapenda dan Dinas PUPR Majene. Bila diperlukan akan melibatkan Polres Majene dan Kodim 1401 Majene. (Ashari)