Bupati Majene AST menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS T.A 2023 kepada Ketua DPRD Majene Salmawati Djammado, Senin (25/7).
Majene, mandarnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene.
Penyerahan dokumen rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dilakukan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Senin (25/7), di ruang sidang DPRD Majene.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele (AST) kepada Ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado.
Pelaksanaan rapat paripurna pun sempat molor karena kuota forum (kuorum) anggota DPRD Majene yang hadir belum mencapai 13 orang. Sesuai tata tertib DPRD, paripurna baru bisa dimulai setelah kuorum tercapai. Setelah sekitar 30 menit lebih menunggu akhirnya rapat paripurna bisa dimulai.
Bupati Majene AST melalui sambutannya mengatakan, KUA-PPAS merupakan dokumen anggaran yang disusun sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memerhatikan arah kebijakan pembangunan tingkat nasional dan Provinsi Sulawesi Barat serta mempertimbangkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Majene,” ujar AST.
Ia mengatakan, penyusunan KUA-PPAS merupakan kewajiban kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mantan Sekretaris Daerah ini menjelaskan, materi KUA yang diserahkan mencakup beberapa hal. Pertama, gambaran kondisi ekonomi makro daerah.
“Kedua, asumsi dasar penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023. Ketiga, kebijakan pendapatan daerah daerah yang menggambarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah yang diproyeksikan pada tahun anggaran 2023,” sebut AST.
Ia menyampaikan, target pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.
“Kebijakan belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, dan belanja tak terduga. Kebijakan pembiayaan meliputi penerimaan dan pedoman pembiayaan,” ucap AST.
Sementara itu, lanjutnya, substansi PPAS lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai, termasuk program prioritas perangkat daerah terkait PPAS.
Selain itu, juga menginformasikan pagu anggaran sementara di masing-masing perangkat daerah berdasarkan program dan kegiatan prioritas.
“Pagu sementara tersebut akan menjadi pagu defenitif setelah Peraturan Daerah tentang APBD disepakati antara kepala daerah dan DPRD serta ditetapkan oleh kepala daerah,” jelas Bupati usai menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS.
Berdasarkan tema pembangunan nasional RKP tahun 2023 dan tema pembangunan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2023 serta mempertimbangkan visi Majene Unggul, Mandiri dan Religius (UMR), maka tema pembangunan dalam RKPD tahun 2023 adalah “Akselerasi, Inklusifitas, Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penguatan Ekonomi Kerakyatan Menuju Majene UMR”.
“Tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Majene tahun 2023 adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah, menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) di urusan pelayanan dasar, meningkatkan standar hidup masyarakat yang merata hingga ke pedesaan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, serta memberikan perhatian khusus terhadap tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024.
“Agar dapat mewujudkan sasaran pembangunan tersebut dibutuhkan prioritas daerah, di antaranya pertama, penguatan ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi lokal. Kedua, peningkatan produktivitas hasil pertanian dan perikanan. Ketiga, pengembangan industrialisasi, agribisnis, agroteknologi, dan agro maritim. Keempat, pengendalian harga-harga kebutuhan pokok. Kelima, meningkatkan kualitas dan daya saing SDM serta memudahkan akses lapangan kerja. Keenam, pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan. Ketujuh, peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman. Kedelapan, pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2004 sebagai prioritas khusus,” tutur AST.
Ia menjelaskan, dalam dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang telah diserahkan dapat dijelaskan secara kumulatif komposisi rancangan APBD tahun 2023. Dengan melihat kondisi objektif, kemampuan pendapatan, dan belanja daerah yang dapat dimasukkan dalam dokumen KUA-PPAS sebagai berikut.
1. Pendapatan Daerah. Pada sisi pendapatan daerah, secara keseluruhan ditargetkan sebesar 750 miliar 235 juta 586 ribu 260 rupiah.
Pendapatan daerah tersebut terdiri dari:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 78 miliar 664 juta 132 ribu 585 rupiah.
– Pendapatan transfer sebesar 668 miliar 571 juta 453 ribu 675 rupiah.
– Lain-lain pendapatan yang sah sebesar 3 miliar rupiah.
2. Belanja Daerah. Pada sisi belanja daerah ditargetkan sebesar 746 miliar 745 juta 586 ribu 260 rupiah yang terdiri dari :
– Belanja operasi sebesar 616 miliar 133 juta 952 ribu 798 rupiah.
– Belanja modal sebesar 21 miliar 687 juta 462 ribu 477 rupiah.
– Belanja tidak terduga sebesar 1 miliar 300 juta rupiah.
– Belanja transfer sebesar 107 miliar 624 juta 170 ribu 985 rupiah.
3. Pembiayaan Daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari:
– Penerimaan sebesar 10 juta rupiah.
– Pengeluaran pembiayaan sebesar 3 miliar 500 juta rupiah.
“Rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tercantum dalam dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang sudah diserahkan. Untuk selanjutnya, diharapkan dapat dibahas dan disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup AST.
(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia