Kabid Pengadaan Informasi dan Kinerja BKPP Polman, Surahman
Polewali, mandarnews.com – Bupati Polewali Mandar (Polman) Andi Ibrahim Masdar memberhentikan secara tidak hormat delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut, yaitu Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 182/6597/SJ Nomor 15 Tahun 2018 Nomor 153/KEP/2018 Tanggal 13 September 2013 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan
Yang kedua adalah Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 Tanggal 28 Februari 2019 Hal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
“Atas dasar tersebut, Bupati Polman memecat beberapa PNS di lingkungan Pemkab Polman yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Informasi dan Kinerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Polman, Surahman, Rabu (8/5/2019).
Adapun ASN yang diberhentikan masing-masing berinisial B, MR, H, F, SH, ISJ, IS, dan RN.
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 Tanggal 28 Februari 2019, apabila batas waktu 30 April 2019 tidak memberhentikan tidak dengan Hormat PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Polman dan pejabat yang berwenang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Reporter : Ilma Amelia