
Koordinator Biro Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup, PC PMII Majene, Haikal.
Majene, mandarnews.com – Berdasarkan hasil observasi lapangan yang dilakukan di RSUD Kabupaten Majene, serta laporan dari beberapa masyarakat yang diwawancarai (enggan disebut namanya) dan sejumlah unggahan masyarakat di media sosial, PMII Majene menemukan banyak keluhan terkait sistem pelayanan rumah sakit yang dinilai tidak berjalan dengan baik.
“Padahal, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) seharusnya memberikan pelayanan yang baik dan bermutu sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta Peraturan Menteri Kesehatan dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal tersebut mencakup ketersediaan obat, kualitas pelayanan, sistem rujukan, hingga kualitas bangunan yang berpengaruh terhadap akreditasi RSUD Kabupaten Majene,” jelas, Koordinator Biro Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup, PC PMII Majene, Haikal.
Menurutnys, aistem pelayanan kesehatan merupakan hak pasien yang wajib dipenuhi oleh pihak rumah sakit, khususnya masyarakat Kabupaten Majene. Sehingga ia meminta agar pihak RSUD tidak terkesan menutup mata terhadap permasalahan yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir tanpa adanya perbaikan yang nyata.
“Kejadian seperti ini tentu sangat meresahkan, apalagi menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu segera mengambil langkah tegas dengan memberikan teguran, bahkan sanksi, kepada pihak RSUD Majene apabila permasalahan di bidang kesehatan ini belum juga terselesaikan,” Haikal, kembali.
Haikal bahkan menduga adanya pelanggaran hukum di lingkungan RSUD Kabupaten Majene.
“Untuk itu, kami mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Majene untuk menegur dan mengevaluasi kinerja RSUD Majene, serta meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap akar permasalahan yang terjadi,” bebernya.
Lanjut Haikal, permasalahan di bidang kesehatan harus menjadi perhatian serius dan ditangani secara profesional.
Pemerintah Daerah bersama pihak RSUD diharapkan dapat membuka ruang dialog dan evaluasi yang transparan, melibatkan masyarakat. Serta memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar meningkatkan mutu dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Majene, agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Majene benar-benar berpihak kepada masyarakat. (Ptr/rls)