Skip to content
23/10/2025
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • Cara Menggunakan e-Meterai Resmi untuk Dokumen Digital Anda
  • Sosial Ekobis

Cara Menggunakan e-Meterai Resmi untuk Dokumen Digital Anda

Mandar News 11/07/2025

Share this:

  • Twitter
  • Facebook
  • Telegram
  • WhatsApp
public

E-meterai resmi adalah meterai digital sah dari pemerintah yang menggantikan meterai fisik untuk dokumen elektronik. Melalui platform seperti ezSign, pengguna dapat menggunakannya dengan mudah, cepat, dan legal.

Pernahkah Anda harus mencetak dokumen digital hanya untuk menempelkan meterai fisik, menandatanganinya, lalu memindainya kembali menjadi format digital? Proses yang terasa membuang-buang waktu, kertas, dan tenaga ini kini tidak perlu lagi Anda alami. Seiring dengan percepatan transformasi digital, pemerintah telah menyediakan solusi yang jauh lebih praktis dan sah secara hukum: e-Meterai resmi.

Jika Anda masih bertanya-tanya bagaimana cara kerjanya dan apa saja yang perlu disiapkan, Anda berada di tempat yang tepat. Menggunakan e-Meterai resmi kini semudah mengirim email, asalkan Anda tahu cara yang benar dan menggunakan platform yang tepat seperti ezSign.

Apa Sebenarnya e-Meterai Resmi Itu?

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita samakan persepsi. e-Meterai resmi bukanlah sekadar gambar meterai yang Anda unduh dari internet dan tempelkan pada dokumen Anda. Sama sekali bukan!

Bayangkan e-Meterai resmi ini seperti segel digital yang unik dan tak bisa dipalsukan. Setiap meterai elektronik memiliki kode unik yang dikeluarkan langsung oleh PERURI (Perum Percetakan Uang Republik Indonesia). Ketika dibubuhkan pada dokumen, segel ini mengikat dokumen tersebut secara kriptografis, menjadikannya bukti pembayaran bea meterai yang sah di mata hukum, setara dengan meterai tempel konvensional.

Panduan Praktis Pembubuhan e-Meterai Resmi

Jadi, bagaimana cara Anda menggunakan keajaiban digital ini pada dokumen-dokumen penting seperti surat perjanjian, kontrak, atau faktur? Prosesnya sangat sederhana.

1. Pilih Distributor Resmi yang Terpercaya

Langkah pertama dan terpenting adalah memilih platform yang merupakan distributor resmi dari PERURI. Jangan tergiur dengan penawaran e-Meterai resmi dari sumber yang tidak jelas. Platform seperti ezSign telah terintegrasi secara resmi, memastikan setiap meterai yang Anda gunakan adalah asli dan valid.

2. Unggah Dokumen Anda

Siapkan dokumen Anda dalam format digital, umumnya PDF. Cukup unggah dokumen tersebut ke dalam platform distributor resmi seperti ezSign.

3. Beli dan Tempatkan e-Meterai

Di dalam platform, Anda dapat membeli kuota e-Meterai resmi sesuai kebutuhan. Setelah itu, Anda bisa langsung menempatkan (drag-and-drop) gambar e-Meterai resmi ke posisi yang Anda inginkan pada dokumen, biasanya di dekat area tanda tangan.

4. Bubuhkan Tanda Tangan Elektronik

Untuk kekuatan hukum yang maksimal, dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai resmi harus ditandatangani secara digital. Di sinilah peran tanda tangan elektronik menjadi sangat penting. Tanda tangan elektronik yang sah harus diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang diakui Kominfo, seperti ezSign. Kombinasi e-Meterai resmi dan tanda tangan digital tersertifikasi inilah yang membuat dokumen Anda tak terbantahkan.

Keunggulan yang Langsung Anda Rasakan

Mengapa proses digital ini jauh lebih unggul?

• Legalitas Terjamin: Dokumen Anda memiliki kekuatan pembuktian yang sah di pengadilan. Anda bisa memverifikasi keaslian e-Meterai resmi dengan upload dokumen yang ada pada website Peruri.

• Keamanan Anti-Manipulasi: Setelah dibubuhi e-Meterai resmi dan tanda tangan elektronik, dokumen Anda akan terkunci. Setiap upaya untuk mengubah isinya akan terdeteksi dan membuat meterai beserta tanda tangan menjadi tidak valid.

• Efisiensi Luar Biasa: Proses yang tadinya membutuhkan waktu berhari-hari kini bisa selesai dalam hitungan menit. Semua dilakukan dari satu tempat, tanpa perlu mencetak selembar kertas pun.

Dunia sudah bergerak menuju digitalisasi penuh. Memahami dan mengadopsi penggunaan e-Meterai resmi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan dokumen Anda tetap relevan, aman, dan diakui secara hukum.

Jangan biarkan dokumen penting Anda terkendala. Legalkan dengan e-Meterai resmi dan amankan dengan tanda tangan elektronik terpercaya melalui ezSign.

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Continue Reading

Previous: Discovery Ancol Hotel Rayakan HUT ke-11 Dengan Semangat “We Are Here to Serve You”
Next: BSI Maslahat Gelar Bakti Sosial Pemasangan Gigi Tiruan Gratis Untuk Dhuafa

Related Stories

public
  • Sosial Ekobis

Holding Perkebunan Nusantara melalui RSU Cut Meutia Ajak Masyarakat Cegah Gagal Jantung Sejak Dini

Mandar News 22/10/2025
public
  • Sosial Ekobis

Digitalisasi KAI Divre III Palembang, Perkuat Keberlangsungan Proses Bisnis Perkeretaapian

Mandar News 22/10/2025
public
  • Sosial Ekobis

1 Tahun Prabowo Gibran, Hilirisasi Bukan Sekadar Jargon

Mandar News 22/10/2025
Rumah Snack Homemade
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (53) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (42) Kodim 1401 majene (97) KPU Majene (103) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) majene (1335) Malunda (47) mamasa (449) mamuju (250) mandar (223) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (43) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (114) pemprov sulbar (62) polda sulbar (130) polewali mandar (51) polman (264) polres majene (367) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (56) Sosialisasi (48) sulawesi barat (87) sulbar (1354) TMMD (55) Unsulbar (62) Vaksin (41) warga (39)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d