Sementara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Penyuluh Agama menyiapkan data calon pengantin dan melakukan koordinasi dengan puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui status gizi wanita/calon pengantin melalui pemeriksanaan BB, LILA, HB, dan pemberian Multivitamin Engels.
Rusdi Hamid sebagai pencetus gagas ini menjelaskan mekanisme atau tahapan kegiatan yaitu ;
a.KUA kecamatan akan menyampaiakn data calon pengantin yang sudah terdaftar di KUA ke Puskesmas di wilayah kerjanya.
b.Puskesmas akan melakukan koordinasi dengan kantor KUA Kecamatan terkait penjadwalan pemeriksaan calon pengantin. Selanjutnya Puskesmas akan melaksanakan pemeriksaan BB, LILA, dan pemberian multivitamin Engels.
c.Bukti hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada kantor KUA kecamatan dapan melalui calon pengantin, penyuluh agama untuk selanjutnya sibagai syarat pengurusan administrasi perkawinan.
d.Apabila dari hasil pemeriksaan diperoleh data bahwa calon pengantin tersebut bermasalah dengan status gizinya (BB kurang, LILA tidak normal) maka petugas kesehatan kesehatan di puskesmas akan melakukan pemantauan dan pengawasan melalui penyuluhan dan perbaikan gizi, pemberian tablet tambah darah, an pemebrian multivitamin engels. Dan akan disarankan untuk melakukan penundaan kehamilan sampai status gizinya normal.
“Rencana dan pelaksanaan kegiatan untuk lingkup kerjasama ini dimulai sejak penandatangan MoU dilaksanakan dan untuk tahun 2019 pemerintah kabupatgen Majene menetapkan wilayah kecamatan Pamboang sebagai Pilot Project. Untuk implementasi secara menyeluruh 8 kecamatan di wilayah Majene akan dilaksanakan mulai tahun 2020. ,” jelas Sekretaris dan sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan sejak 4 April 2019 ini.