Oleh: Muhammad Anshar (Ketua HMI Manakarra)
Wacana penunjukan Kepala Inspektorat M. Natsir yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang ditinggalkan oleh Prof. Gufran mendapat sorotan publik.
Selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra, jika benar keputusan itu diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, maka kami menganggap itu kekeliruan. Sebab, dua instrumen itu merupakan peran vital yang harusnya tidak boleh ditumpangtindihkan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Pemerintahan sangat jelas bertentangan sebab wewenang Inspektorat selaku pengawas dan Disdikbud sebagai pelaksana anggaran bertolakbelakang.
Tentu dalam pengawasan dan pelaksana akan saling tumpang tindih. Sederhananya, dia akan menjadi pengawas dirinya sendiri.
Melihat hal itu, tentu menjadi pertanyaan publik, terutama saat ini ketika sejumlah persoalan terkait pengelolaan anggaran sedang menghangat. Jika itu benar, maka patut publik menjadi curiga dan tidak percaya pada keputusan itu.
Selain itu, akan menjadi pertaruhan kredibilitas bagi Pj Gubernur Sulbar dimana dalam setiap kesempatan, Pj Gubernur selalu menggaungkan perbaikan internal organisasi perangkat daerah (OPD).
Seharusnya, Pj Gubernur Sulbar mencari orang yang memang latar belakang pendidikannya dari pendidikan dan menyandingkan sejarah sepak terjang selama dalam kepemimpinan OPD.
Jika seandainya salah satu alasan bagi Pj Gubernur Sulbar mengangkat Kepala Inspektorat karena punya prestasi terkait temuan pada Disdikbud, maka saya jelas menegaskan jika itu adalah bagian dari tugas dan fungsi yang harusnya dari dulu dilakukan. Hal itu sangat wajar, mengingat Sulbar pernah menempati posisi buncit dalam bidang pendidikan.
Untuk itu, saya berharap Pj Gubernur mencermati hal ini dengan baik agar kedepan dapat sejalan dengan apa yang sering diungkapkannya dalam forum-forum untuk membenahi Sulbar mulai dari internal.