
Logo Kemenkeu. Sumber foto: kemenkeu.go.id
Jakarta – Direktorat Jendral Pajak (DJP) sedang memperkuat Core Tax System atau sistem inti teknologi informasi (TI) perpajakan untuk mendukung layanan yang user friendly pada Wajib Pajak (WP) dan mempermudah proses bisnis DJP sendiri.
Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan perekonomian dalam optimalisasi penerimaan negara tahun 2020-2024 dengan otomasi sistem yang efisien ketimbang cara kerja manual yang memakan waktu lama.
Pengadaan Core Tax Administration System (CTAS) ini sudah market sounding (kajian pasar) tanggal 4-6 Februari 2020 yang lalu oleh agen pengadaan Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC Indonesia) yang dipilih Menteri Keuangan sesuai KMK-939/KMK.03/2019 tanggal 27 Desember 2019.
“Menetapkan PT Pricewaterhousecoopers Consulting Indonesia sebagai agen pengadaan (procurement agent) agar lebih transparan dan memperkuat kepercayaan internasional,” ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo di Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Selanjutnya, PwC sesuai kewenangan agen pengadaan berdasarkan PMK-109/PMK.03/2018 melakukan proses prakualifikasi untuk menjaring peserta tender yang memenuhi persyaratan.
Diharapkan, penentuan penyedia untuk pengadaan system integrator untuk Sistem Inti Adminstrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) dan pengadaan jasa konsultan Owner’s Agent Project Management And Quality Assurance (PQMA) dapat dipilih sebelum akhir Desember 2020. (rilis Kemenkeu)
Editor: Ilma Amelia